Oleh Supratman M.Pd,Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMMAT, Direktur Muhammadiyah Boardiang School UMMAT
KabarLagi.Com–Momentum setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali memperingati Sumpah Pemuda sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan nasional. Peristiwa yang berlangsung pada 1928 itu bukan sekadar catatan sejarah tentang pertemuan para pemuda dari berbagai daerah, melainkan pernyataan politik dan kebudayaan yang menegaskan lahirnya kesadaran sebagai satu bangsa. Di antara tiga ikrar yang diwariskan, terdapat sebuah keputusan yang memiliki makna mendalam hingga hari ini: menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Keputusan tersebut mengandung keberanian intelektual sekaligus visi kebangsaan yang jauh melampaui zamannya. Ketika identitas masyarakat masih sangat lekat dengan suku, daerah, dan bahasa masing-masing, para pemuda memilih bahasa Indonesia sebagai sarana untuk membangun ruang kebangsaan bersama. Mereka tidak menunggu sampai seluruh perbedaan menghilang untuk menjadi satu bangsa. Sebaliknya, mereka menjadikan bahasa sebagai jembatan untuk merajut perbedaan menjadi kekuatan persatuan.
Kini, pada 28 Oktober 2026, pertanyaan penting yang patut kita ajukan bukan hanya seberapa sering kita menggunakan bahasa Indonesia, melainkan seberapa jauh bahasa itu masih menjadi landasan nasionalisme kita. Apakah bahasa Indonesia sungguh-sungguh kita tempatkan sebagai bahasa persatuan, ilmu pengetahuan, demokrasi, dan kebudayaan? Ataukah kita hanya mengulang ikrar sejarah tanpa memahami tanggung jawab yang menyertainya?
Bahasa Indonesia dan Imajinasi tentang Indonesia
Nasionalisme tidak selalu lahir dari kesamaan darah, keturunan, agama, atau bahasa daerah. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, nasionalisme justru tumbuh dari kesediaan untuk membangun identitas bersama di tengah perbedaan. Bahasa memiliki peranan penting dalam proses tersebut karena memungkinkan orang-orang yang tidak memiliki latar belakang budaya yang sama untuk saling memahami, berdialog, dan membayangkan diri mereka sebagai bagian dari komunitas yang lebih luas.
Pemikiran Benedict Anderson dalam Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism membantu kita memahami hubungan tersebut. Anderson menjelaskan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community), yakni komunitas yang anggotanya tidak mungkin saling mengenal secara pribadi, tetapi memiliki kesadaran untuk menjadi bagian dari suatu kesatuan. Bahasa, terutama melalui media cetak dan komunikasi publik, berperan dalam membentuk kesadaran bersama itu.
Dalam konteks Indonesia, bahasa Indonesia menjadi salah satu sarana penting yang memungkinkan masyarakat dari Sabang sampai Merauke membangun percakapan kebangsaan. Seseorang di Nusa Tenggara Barat dapat berdiskusi dengan orang di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau Papua tanpa harus menguasai seluruh bahasa daerah yang digunakan di wilayah-wilayah tersebut. Bahasa Indonesia menyediakan ruang komunikasi bersama yang melampaui batas geografis dan etnis.
Namun, persatuan tidak berarti keseragaman. Bahasa Indonesia tidak seharusnya menjadi alasan untuk memandang rendah bahasa Sasak, Jawa, Sunda, Bugis, Minangkabau, bahasa-bahasa daerah lainnya, ataupun bahasa-bahasa masyarakat adat. Sebaliknya, bahasa nasional semestinya hidup berdampingan dengan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan bangsa.
Di sinilah letak kebijaksanaan pilihan para pemuda 1928. Mereka tidak menetapkan bahasa persatuan berdasarkan kebesaran jumlah penutur suatu suku, melainkan mengangkat bahasa Indonesia sebagai simbol kebangsaan yang dapat dimiliki bersama. Kajian Saefu Zaman dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa pemilihan nama bahasa Indonesia berkaitan dengan cita-cita persatuan serta upaya menghindari dominasi satu bahasa suku atas bahasa suku lainnya. Dengan demikian, bahasa Indonesia bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan. Ia merupakan kesepakatan kebangsaan: sebuah ruang bersama tempat perbedaan dapat hadir tanpa harus kehilangan martabatnya.
Tantangan Bahasa di Era Digital
Era sekarang ruang digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Percakapan di media sosial, platform video, forum diskusi, aplikasi pesan, dan berbagai layanan berbasis kecerdasan buatan memperluas cara manusia menggunakan bahasa. Perubahan ini membuka kesempatan besar bagi bahasa Indonesia untuk berkembang, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru.
Pertama, muncul anggapan bahwa penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, selalu lebih bergengsi daripada bahasa Indonesia. Dalam lingkungan pendidikan, pekerjaan, bisnis, dan teknologi, kemampuan berbahasa asing memang penting. Penguasaan bahasa asing membuka akses terhadap ilmu pengetahuan dan memperluas hubungan internasional. Namun, kemampuan tersebut tidak seharusnya menumbuhkan keyakinan bahwa bahasa Indonesia tidak memadai untuk menyampaikan gagasan ilmiah, pemikiran filosofis, atau inovasi teknologi.
Bangsa yang percaya diri tidak harus menolak bahasa asing. Sebaliknya, bangsa yang percaya diri mampu mempelajari bahasa lain tanpa kehilangan penghargaan terhadap bahasanya sendiri. Kita perlu memperkuat kemampuan bahasa Indonesia dalam penulisan ilmiah, pendidikan tinggi, penerjemahan, pengembangan teknologi, dan produksi pengetahuan. Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa yang sanggup menjelaskan dunia, bukan sekadar bahasa yang digunakan untuk percakapan sehari-hari.
Kedua, budaya komunikasi digital sering mendorong penggunaan bahasa secara cepat, singkat, dan emosional. Singkatan, bahasa gaul, campur kode, dan ungkapan populer merupakan bagian wajar dari dinamika bahasa. Bahasa selalu berubah mengikuti masyarakat yang menggunakannya. Karena itu, perubahan bahasa tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman.
Persoalan muncul ketika kebebasan berekspresi tidak disertai tanggung jawab. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, dan manipulasi informasi dapat merusak kepercayaan sosial. Dalam keadaan seperti ini, pendidikan bahasa perlu berjalan bersama pendidikan literasi digital, etika komunikasi, dan kemampuan memeriksa kebenaran informasi.
Ketiga, perkembangan kecerdasan buatan membawa pertanyaan baru tentang kedudukan bahasa Indonesia dalam produksi pengetahuan. Teknologi bahasa harus semakin mampu memahami keragaman konteks Indonesia, termasuk istilah lokal, variasi bahasa, dan kebudayaan masyarakat daerah. Apabila pengembangan teknologi hanya mengutamakan bahasa-bahasa dominan dunia, sebagian pengalaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia berisiko kurang terwakili.
Di sinilah nasionalisme kebahasaan dapat menjadi agenda pembangunan yang nyata. Pemerintah, perguruan tinggi, peneliti, pengembang teknologi, penerbit, dan masyarakat perlu bekerja sama memperluas sumber belajar, korpus bahasa, kamus digital, karya terjemahan, serta bahan bacaan bermutu dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Bahasa Daerah Bukan Lawan Bahasa Nasional
Salah satu kesalahpahaman dalam memahami nasionalisme kebahasaan adalah anggapan bahwa semakin kuat bahasa Indonesia, semakin kecil ruang yang seharusnya diberikan kepada bahasa daerah. Pandangan ini perlu diluruskan. Bahasa nasional dan bahasa daerah bukan dua kekuatan yang harus saling meniadakan.
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan strategis sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara, sedangkan bahasa daerah menyimpan ingatan kolektif, pengetahuan lokal, sastra lisan, nilai sosial, serta cara masyarakat memahami lingkungannya. Hilangnya suatu bahasa daerah bukan hanya kehilangan alat komunikasi, tetapi juga berkurangnya salah satu cara manusia mewariskan pengalaman dan pengetahuan.
Dalam masyarakat seperti Nusa Tenggara Barat, misalnya, bahasa Indonesia dapat menjadi penghubung antarkelompok masyarakat, sementara bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo memiliki arti penting dalam kehidupan kebudayaan masyarakat penuturnya. Keberadaan keduanya memungkinkan warga berpartisipasi dalam kehidupan nasional tanpa harus melepaskan akar kebudayaan lokal.
Karena itu, pendidikan bahasa sebaiknya tidak dibangun melalui pilihan yang saling meniadakan. Anak-anak perlu memperoleh kemampuan berbahasa Indonesia yang baik sekaligus kesempatan untuk mengenal, menggunakan, dan mewariskan bahasa daerahnya. Keluarga, sekolah, komunitas budaya, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam proses tersebut.
Bahasa Indonesia menjadi kuat bukan karena bahasa daerah menjadi lemah, melainkan karena masyarakat memiliki kemampuan untuk menggunakan bahasa sesuai dengan konteksnya sambil tetap menghargai setiap warisan kebahasaan.
Dengan cara pandang demikian, nasionalisme tidak berubah menjadi penyeragaman budaya. Nasionalisme justru menjadi payung yang melindungi keberagaman.
Menghidupkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda
Sudaryanto, dalam kajiannya mengenai hubungan Sumpah Pemuda 1928 dan Kongres Bahasa Indonesia I 1938, memperlihatkan bahwa ikrar bahasa Indonesia merupakan bagian dari proses historis yang berlanjut dalam upaya mengembangkan dan membakukan bahasa nasional. Artinya, keputusan politik kebahasaan pada 1928 tidak berhenti sebagai simbol. Ia diikuti pekerjaan panjang untuk menjadikan bahasa Indonesia mampu memenuhi kebutuhan masyarakat modern.
Di sekolah, guru dan peserta didik dapat memperkuat budaya membaca, menulis, berdiskusi, serta menyusun karya ilmiah dalam bahasa Indonesia yang jelas dan bertanggung jawab. Di perguruan tinggi, para akademisi perlu terus mengembangkan istilah keilmuan dan memperluas publikasi berkualitas dalam bahasa Indonesia, sembari aktif berkomunikasi dengan komunitas ilmiah internasional. Di media massa dan ruang digital, para pembuat konten dapat menghadirkan bahasa yang menarik tanpa mengorbankan akurasi, kesantunan, dan kedalaman gagasan.
Pemerintah pun perlu memastikan bahwa pelayanan publik, pendidikan, dan komunikasi resmi dapat diakses masyarakat melalui bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik bukan berarti mempersulit masyarakat dengan istilah birokratis. Justru, bahasa negara harus menjadi jembatan yang memudahkan warga memahami hak, kewajiban, dan kebijakan publik.
Generasi muda memiliki peranan yang tidak kalah penting. Mereka dapat menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kreativitas melalui sastra, film, musik, komedi, jurnalistik, permainan digital, dan teknologi. Bahasa yang hidup bukanlah bahasa yang dibekukan dalam aturan, melainkan bahasa yang terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan kejelasan, konteks, dan tanggung jawab penggunaannya.
Dengan demikian, peringatan Sumpah Pemuda seharusnya tidak berhenti pada upacara, pembacaan ikrar, atau penggunaan pakaian tradisional. Peringatan itu perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kita berkomunikasi, cara kita memperlakukan bahasa daerah, serta kesungguhan kita membangun bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan kehidupan demokratis.
Nasionalisme yang Berbicara dan Mendengarkan
Delapan puluh tahun lebih sebelum 2026, para pemuda Indonesia telah memperlihatkan bahwa bahasa dapat menjadi dasar bagi sebuah bangsa yang belum memiliki kemerdekaan politik. Mereka membangun cita-cita Indonesia melalui keberanian untuk menyepakati identitas bersama. Kini, ketika Indonesia telah berdiri sebagai negara merdeka, tantangannya berbeda: bagaimana menjaga agar identitas bersama itu tetap bermakna di tengah perubahan sosial, persaingan global, dan perkembangan teknologi.
Bahasa Indonesia harus terus tumbuh sebagai bahasa yang mampu menampung pemikiran kritis, menghasilkan ilmu pengetahuan, menyuarakan keadilan, dan mempertemukan manusia dari latar belakang yang berbeda. Pada saat yang sama, bahasa daerah perlu dijaga sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan kebudayaan Indonesia.
Pada akhirnya, nasionalisme tidak hanya terdengar ketika kita mengucapkan kata Indonesia. Nasionalisme tampak ketika kita menggunakan bahasa untuk menghormati sesama, menyampaikan kebenaran, merawat kebudayaan, dan membangun masa depan bersama. Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 seharusnya mengingatkan kita bahwa bahasa persatuan bukan sekadar warisan yang harus dikenang, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebab, bangsa yang mampu merawat bahasanya dengan terbuka dan bermartabat adalah bangsa yang terus merawat kemungkinan untuk hidup bersama.
“Bahasa Indonesia menyatukan kita bukan karena kita semua sama, melainkan karena melalui bahasa itu kita memilih untuk tetap menjadi Indonesia”
