Selain Gugat di Pengadilan, Babai Melaporkan Ketua DPC PKB Kota Depok ke Polresta Depok

0
547
Babai Suhaimi Kanan dan Mujahid Alatif kiri
Babai Suhaimi Kanan dan Mujahid Alatif kiri

DEPOK – Anggota DPRD terpilih Babai Suhaimi yang dipecat oleh DPP PKB bersama kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Dalam keterangan yang disampaikan ke media, Babai Suhaimi menyebutkan, ada tiga pihak yang digugat dalam persoalan pemecatan dirinya yaitu DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB.

“Saya datang ke PN Depok menyampaikan surat gugatan adanya surat pemecatan sebagai anggota PKB,” ujarnya saat dikonfirmasi Akurat.Co. Rabu (7/8).

Dijelaskan Babai ia tidak hanya mengugat secara perdata. Namun ia juga akan melaporkan DPC PKB Depok karena telah memfitnah dirinya dan keluarganya mengunakan narkoba dalam surat pemecatan tersebut.

“Saya akan melapor ke Polresta Depok karena sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga telah dituduh mengunakan narkoba dalam surat pemecatan itu, saya tidak terima,” kata Babai.

Masih di lokasi yang sama Kuasa Hukum Babai Suhaimi, Mujahid a. Latief menuturkan bahwa Politisi PKB itu dipecat dengan alasan yang tidak kuat.

Bahkan kleinnya dituduh mengunakan narkotika jenis sabu, di mana sebelum mencalonkan sebagai legislatif semua harus ada surat keterangan dokter bebas dari narkoba, kenapa diterima sejak awal jika Babai mengunakan narkoba.

“Mereka itu sudah seperti hakim tanpa ada bukti dan penjelasan yang kuat. Itu fitnah,” jelas Mujahid.

“Pemecatan ini tak sah dan tak cukup alasanya dan itu bertengangan demokrasi dan lainya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini