DEPOK – Kawanan spesialis pencurian motor berhasil diamankan unit Krimum Sat Reskrim Polresta Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok mengatakan kelompok spesialis ini diamankan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada 3 Agustus 2019 lalu, antara lain bernama Rizky Afandi (31), Rusdi Rusmana (29) , dan berinisial AS (17).
“Dua orang bernama Syaril atau Borok dan Entus masih kita kejar atau masuk daftaran pencarian orang (DPO),” katanya. Kamis (5/9/2019).
Dijelaskan Azis kelompok spesialis ini melakukan aksinya dengan cara mobile di wilayah Depok mencuri motor.
Ia menyebutkan kelompok spesialis motor ini terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur, yang merupakan otak dari pencurian tersebut.
“Pelaku ada yang di bawah umur, tapi dia (AS) otak pencurian. Satu minggu satu kali aksi curi sepeda motor dan dapat motor hasul pencurian, “ungkapnya.
Dikatakan Azis para pelaku mengaku sudah 1 tahun melakukan pencurian ini, tentu sudah banyak motor yang dicuri. Pelaku lainnya mengaku melakukan baru dua bulan dan lima bulan. Mereka sering beraksi di wilayah Kota Depok secara berkelompok dan berbagai peran.
“Otaknya anak di bawah umur, yang sudah 1 tahun beraksi mencuri motor,” jelasnya menirukan.
Ketiga pelaku ini kata Azis dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan ada dua pelaku masih dalam pengejaran.
Untuk barang bukti yang berhasil diamanakan seperti lima set kunci leter T, dua unit sepeda motor Yahmaha N MAx, tiga unit sepeda motor Honda Beath, dan satu unit sepeda motor Beneli.
