DEPOK – SatpolPP Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan rumah duka di Jalan pangkalan jati II, Rt. 02 Rw. 02Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere Kota Depok. Penyegelan tersebut disebabkan karena rumah tersebut tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Rabu (4/9/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, mengatakan, penyegelan rumah duka ini, sebelumnya di beri peringatan dan tegoran secara tertulis, bahkan pihak pemilik rumah duka cinere tidak menggunris panggilan tersebut.
“Kami sudah memberikan surat peringatan sebelum penyegelan, dan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) ga ada tanggapan, di limpahkan ke Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami,” ujar Taufiqurakhman saat dikonfirmasi Akurat.Co. Kamis (5/9/2019).
Selama petugas penyegelan berlangsung pengelola rumah duka Suparyo (yoyo) menyerahkan proses sangsi administrasi dan penyegelan pada petugas Sat.Pol PP. Bangunan itu berdiri di pinggir jalan, Pada bagian depan terdapat gedung peribadatan, gedung di belakang tempat rumah duka dan sebagian kantor.
Bangunan tersebut disegel petugas karena tidak punya IMB. Selain mendirikan plang penyegelan petugas meminta pihak pengelola menandatangani berita acara. Artinya kata Taufiq, di lokasi itu tidak boleh ada kegiatan sampai pemiliknya mengurus izin.
Taufiq menyatakan, penyegelan tersebut dilakukan sesuai Perda no. 13 tahun 2013 tentang IMB, Perubahan Perda no. 02 tahun 2016, dan Perda no.16 tahun 2012 tentang pengawasan Pengendalian dan Tranmastibum.
“Jika pembongkaran ini merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena banyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalui jalur sanksi penyegelan sementara,” tuturnya.