MATARAM-Bebagai langkah terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB guna antisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 mulai menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masing-masing Kab/Kota se NTB selama 169 hari sejak 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal, 31 Agustus 2020 mendatang, serta resmi meliburkan sekolah dan kampus di NTB selama dua pekan untuk menghindari wabah Corona.
Hal itu ditetapkan dalam rapat terbatas mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19, yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bersama beberapa kepala perangkat daerah dan dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Instansi vertikal lainnya serta para bupati/wali kota se NTB, Minggu, (15 /3).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan hasil rapat dan mempertegas apa yang menjadi penekanan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam mengatisipasi virus corona meski NTB tidak masuk dalam delapan daerah yang terdampak Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, namun untuk memberi perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka NTB akan menetapkan siaga darurat bencana non alam Codiv-19. Pembuatan Surat Edaran Gubernur kepada para KDH Kabupaten/Kota, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan cara sederhana agar bisa di sosialisasikan di masyarakat masing-masing. Serta Di tempat yang dianggap rawan atau terindikasi Virus Corona, agar sediakan penyemprotan disinfektan di lokasi rawan tersebut. meliburkan Sekolah dan Perguruan Tinggi di NTB selama dua pekan. Terkecuali ada Sekolah yang sedang mengadakan ujiam Nasional.
“Untuk SMA/SMK akan diputuskan Gubernur, SD/SMP diputuskan oleh Bupati/Walikota. Sementara MI/MTS/MA dan Ponpes diputuskan Kementrian Agama dan untuk Perguruan Tinggi akan di putuskan rektor masing-masing,”ujarnya.
Selain itu, katanya, dalam poin hasil rapat selanjutnya juga ditegaskan bahwa tidak memberikan izin masuk kapal pesiar ke NTB, menutup obyek wisata tertentu khususnya tiga gili bagi WNA dan menutup lokasi tambang MNNT di Sumbawa Barat bagi WNA. Kemudian memperketat pemeriksaan awak kapal barang yang masuk ke NTB, untuk kapal barang tetap diijinkan masuk karena menyangkut berbagai kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta memperkuat pelibatan komunitas dengan menjadikan tempat ibadah serta tokoh agama dari semua kalangan untuk penguatan sosialisasi dan memperkuat kewaspadaan masyarakat hingga tidak terjadi kepanikan, serta bekerjasama dengan Ormas yang ada di NTB. “Untuk mengendalian secara terstruktur maka akan dibentuk Gugus Tugas pada tingkat Provinsi,”tutupnya (sal).
Foto : Dr. H. Zulkieflimansyah
