MATARAM-Mewabahnya virus corona atau COVID-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bergerak cepat dalam meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan dampaknya di NTB, diminta Bupati/Wali untuk menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masing-masing Kab/Kota se NTB selama 169 hari sejak 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal, 31 Agustus 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan hasil rapat terbatas antar gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB dengan beberapa kepala perangkat daerah dan dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Instansi vertikal lainnya serta para bupati/wali kota se NTB dengan beberapa hasil. “Pertama walaupun tidak masuk dalam 8 daerah yang terdampak Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, namun untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka NTB menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19,”bebernya.
Kedua, lanjut Khalik, pembuatan surat edaran Gubernur NTB kepada para KDH kab/kota yang berisi antisipasi penyebaran Covid-19 dan cara sederhana sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga penyemprotan disinfektan di lokasi-lokasi rawan penyebaran Covid-19. Keempat meliburkan sekolah dan perguruan tinggi di NTB selama dua pekan (kecuali yang sedang melaksanakan ujian nasional). Untuk SMA/SMK akan diputuskan Gubernur NTB, SD/SMP diputuskan oleh Bupati/walikota, MI/MTs/MA dan ponpes diputuskan oleh kementerian Agama dan untuk perguruan tinggi akan diputuskan oleh rektor perguruan tinggi. “Kelima tidak memberikan izin masuk kapal pesiar ke NTB, menutup obyek wisata tertentu khususnya tiga gili bagi WNA dan menutup lokasi tambang MNNT di Sumbawa Barat bagi WNA,”bebernya.
Selanjutnya, dalam poin ke enam dikatakan, bahwa memperketat pemeriksaan awak kapal barang yang masuk ke NTB, untuk kapal barang tetap diijinkan masuk karena menyangkut berbagai kebutuhan logistik bagi masyarakat. Dan ke tujuh memperkuat pelibatan komunitas dengan menjadikan tempat ibadah serta tokoh agama dari semua kalangan untuk penguatan sosialisasi dan memperkuat kewaspadaan masyarakat hingga tidak terjadi kepanikan, serta bekerjasama dengan Ormas yang ada di NTB. “Terakhir untuk mengendalian secara terstruktur maka akan dibentuk Gugus Tugas pada tingkat Provinsi,”ungkapnya.
F-Sumber BPBD NTB
