Ayah Garap Anaknya Sendiri Akhirnya Dibekuk Anggota Kepolisian

0
499

Depok– – Mencoba memperkosa putri kandungnya sendiri (S), residivis kasus pencabulan kembali ditangkap anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok, Selasa (22/7) petang.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku S,59, mencabuli putri kandungnya sendiri diketahui atas laporan sang istri menyebutkan pelaku memaksa menyetubuhi putri kandungnya usia 10 tahun .

“Terungkap kasus ini ibu korban melihat ada bercak cairan di pakaian dalam anaknya pada waktu mau mencuci pakaian. Ditanya sama ibu korban mengaku telah disetubuhi paksa beberapa kali sama pelaku,”ujarnya dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok. Rabu (22/7/2020).

Pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang sama kepada putri kandung dari istri pertama dan telah menjalani masa tahanan.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pihkanya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima sampai 15 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini