ASN Di DPAMK Dan Kecamatan Sukmajaya Terkonfirmasi Covid-19, Pemkot Depok Serukan WHF

0
317

Depok–Pasca Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan kantor Kecamatan Sukmajaya ditemukan terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Kota Depok mengeluarka kebijakan agar seluruh ASN menlanai Work Form Home (WHF)

“Seluruh ASN WFH, tapi untuk pelayanan tidak,” kata Wali Kota Depok. Jumat (28/8/2020)

Idris menyebutkan saat ini ada dua kantor pemerintahan yang ditutup sementara karena ada kasus ASN yang terpapar Covid-19 yaitu Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan kantor Kecamatan Sukmajaya.

“Kantor Kecamatan Sukmajaya dan DPAPMK tutup sementara,” ucap Idris.

Sementara itu, juru bicara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dadang Wihana membenarkan dua kantor pemerintah kota tutup sementara.

Dan memang kata dia, untuk WFH sudah diterapkan sejak lama saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan itu.

“Kita memang masih WFH. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengantur personelnya, maksimal 50 persen WFH dan WFO,” kata Dadang ketika dikonfirmasi.

Dalam aturan ini di pemerintah kota diantur bisa 50: 50 WFH dan WFO. Intinya, tiap OPD mengatur jadwal masuk sehingga tidak ada lagi kasus positif Covid19.

“Kan masing masing unti OPD berbeda. Kecuali unit layanan, harus diatur sifnya, yang penting pelayanan publik ke warga tidak terganggu,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, aturan WHF ini berlaku sampai ada kebijakan lanjut dan melihat kondisi serta evaluasi tren peningkatan kasus.

“Kita lihat tren peningkatan kasus,” tutup Dadang.