KABARLAGI.COM, Seorang kepala desa di Kabupaten Kolaka Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya siap melepaskan jabatan jikalau jika Bupati Koltim (Tony Herbiansyah) tidak naik atau tidak menduduki jabatan sebagai Bupati Koltim yang ke 2.
“Saya rela lepas jabatan kalau bukan pak Tony yang naik,” kata kades tersebut kepada kabarlagi belum lama ini.
Dari sifat keangkuhan itu se akan banyak menuai sorotan, pasalnya tak boleh seorang Kepala Desa dengan senonohnya mengatakan demikian, apalagi ia sebagai pusat perhatian pemerintah di Desanya.
Untuk itu, tim Milenial ‘SBM’ Awal Kurniawan, membantah atas statemen yang di ucapkan oleh seorang kepala desa di Koltim.
“Yang seperti itu tidak mencerminkan netralitas seorang Kades, apalagi ia merupakan pemimpin tertinggi di Desa yang diberikan hak secara otonom untuk menjalankan pemerintahanya sendiri,” Kesal Awal selaku Tim Milenial, Jumat (25/09/20).
Menurut Awal langkah Kades yang bersangkutan se akan-akan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) secara terang-terangan merupakan pelanggaran yang harus di proses.
“Kades ini kan juga merupakan bagian dari birokrasi pemerintah yang mana telah di atur dalam undang-undang pemilu,” Katanya.
Tidak hanya itu, Awal mengatakan kades tersebut juga telah menyalahi aturan pasal 66 ayat 2 bagian C peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2015 ditegaskan dalam kampanye bahwa, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
“Saya sebagai seorang pemuda Milenial Kolaka Timur sangat merasa kecewa dengan sikap seorang kades ini, dia yang seharusnya memberikan contoh mala dia yang melanggar aturan yang berlaku sehingga mencederai nilai apalagi kita sekarang dihadapkan pada kontestasi politik yaitu pilkada di koltim,” tutupnya.[]