KABARLAGI.COM, Petinggi Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh polisi.
Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, Syahganda di tangkap aparat kepolisian di kediamannya Selasa (13/10/20) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tadi pagi ditangkap di rumahnya, (yang tangkap) dari Mabes Polri,” kata Ahmad Yani, seperti dilansir kabarlagi dari Viva.
Yani mengatakan informasi itu diketahuinya dari keluarga Syahganda sendiri.
Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.Â
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.
Yani melanjutkan bahwa dia rencananya akan mendatangi Mabes Polri hari ini.
“Baru dapat info dari keluarga dan surat, mungkin kami akan bentuk tim pendamping dan tim advokat,” katanya.[]