Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Tasrif: Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum

0
841

KabarLagi.Com — Ketua Bidang OKK Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif SH MH menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial.

” Pada prinsipnya kami selaku advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,”ujarnya. Senen (5/7/2021).

Namun kata dia berkaitan dengan profesi advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu patut dipertimbangkan agar profesi advokat masuk kategori esensial
Hal ini mengingat populasi jumlah advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,”katanya.

” Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang dll,”katanya.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para advokat yaitu harus samakan dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,”pungkasnya.