Bergulirnya Dugaan Kasus Investasi Arisan Duos Via online

0
637

Kabarlagi.com—Penjelasan kuasa hukum Apryadin, SH terkait dugaan investasi Arisan Duos melalui online, Juma’at (3/12).

Hal tersebut masih dalam proses penyelidikan dan klien kami yang berinsial ‘S’, umur 22 tahun serta memiliki satu orang anak perempuan yang berumur 2 bulan, telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Dompu.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada dua laporan polisi di pidum A dan B sedang berjalan di Polres Dompu, dua laporan tersebut di atas—laporan orang yang berbeda, jelas Apryadin.

Kaitan dengan berita yang beredar atas dugaan tipu gelap dengan kerugian 1 M itu kami sangat keberatan. Oleh klien kami melalui rekening koran modal dan pembayaran sudah dilakukan terhitung modal 1.313.000.000 (satu meliar tiga ratus tiga belas juta rupiah) dan yang telah klien kami bayarkan 1.219.000.000 (satu meliar dua tatus sembilambelas juta rupiah).

Kaitan kwuitansi tertuang di dalamnya 1 m tersebut. Pada saat itu klien kami di paksa untuk menandatanganinya, maka oleh karna ada unsur paksaan, dalam waktu dekat ini kami akan ambil langkah menggugat keperdataan tersebut, kata Apryadin.

“Hal yang membuat kami sesalkan, ada salah satu dugaan oknum PH inisial AD pelapor yang merampas barang (handphone) kepemilikan klien kami sebelumnya dengan modus mengintimidasi dan membawanya ke saudara sepupu pelapor yg inisial LN, oleh karna di dalamnya banyak dokumen penting hasil transfer klien kami terhadap pelopor.

“Hal tersebut klien kami sangat merasa dirugikan, sehingga klien kami tidak dapat membandingkan bukti atas laporan mereka.

Hal tersebut juga telah klien kami laporkan ke Mapolda NTB, dan hari senin 6 Desember 2021 penyidik Polda NTB telah memanggil klien kami agar memberi keterangan/klarifikasi di ruangan reskrimum Polda NTB, namun terkendala dengan di di tahanya klien kami di rutan Polres Dompu.
“Harapan kami selaku penasihat hukumnya, klien kami di beri ruang dan diberikan hak yang sama di mata hukum sebagaimana asas ‘equality by fore the law’

“Penetapan tersangka juga terhadap klien kami, kemungkinan besar kami akan menempuh pra—peradilan demi mencapai kepastian hukum, kemanfaatan, dan berkeadilan, tegasnya.

“Mengingat klien kami juga baru melahrikan dan umur anaknya 2 bulan yang masih membutuhkan asuhan dari ibunya, maka harapan kami pihak Polres Dompu juga dapat mempertimbangkan hal tersebut.*Tom