Mahasiswa Tuding Perusahan Tambang Dompu Tak Transparan Terkait Izin dan AMDAL, PT STM: Izin Eksplorasi Sudah Jelas

0
1037

KabarLagi.Com — PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Huu Kabupaten Dompu, mendapat sorotan dari Himpunan mahasiswa Dompu (Himadom) Jakarta.Beberapa hal yang disoroti oleh mahasiswa antara lain transparan soal izin tambang, Transparansi CSR, serta AMDAL.

“Izin Eksplorasi tambang Hu’u, banyak yang ditutup-tutupi sejak awal perusahaan masuk ke Kabupaten Dompu.Kami menuntut agar PT. STM membuka informasi secara transparan, jujur dan penuh tanggung jawab,”tegas Ramadhan selaku koorlap Himadom Jakarta melalui reles resminya. Sabtu (18/12/2021).

Selain itu mahasiswa juga menuding bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT STM tidak melakukan sosialisasi terkait luas wilayah yang menjadi lahan pertambangan. Menurut dia persoalan ini menjadi polemik karena ketakutan masyarakat akan dampak yang terjadi dikemudian hari.

” Wilayah pertambangan PT STM di kecematan Hu’u berada di atas gunung, hal tersebut dapat membahayakan kehidupan masyarakat yang umumnya tinggal di dataran rendah,” ujarnya.

Ramadhan juga menuturkan
bahwa pihaknya sudah menghubungi masyarakat sekitar kecematan Hu’u tepatnya Desa hu’u. Berdasarkan pengakuan warga tidak ada sosialisasi terkait analisis mengenai lingkungan (AMDAL) dari pihak PT STM dan masyarakat mengaku bahwa PT STM hanya bicara secara umum terkait komitmen menjaga lingkungan,

“Bagi kami pernyataan pihak PT STM merupakan suatu jebakan yang dapat menghapus ketakutan masyarakat akan rusaknya lingkungan, terjadinya kekeringan dan kelangkaan air bersih,”jelasnya

Selain itu dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT STM tidak pernah transparan. Padahal hal tersebut adalah bentuk bertanggung jawaban secara sosial kepada masyarakat luas.

“Dari hal itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dompu Jakarta meminta PT. STM agar trasparan dalam pengalokasian anggaran agar tidak menimbulkan permasalahan seperti tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tutupnya.

Sementara itu, Principal Communications PT Sumbawa Timur Mining (STM), Agus Hermawan mengatakan bawa dirinya belum mengetahui terkait isu yang disampaikan oleh Mahasiswa. Namun ia mengungkapkan bahwa PT STM di Kecamatan Huu Dompu selalu mematuhi semua peraturan dan izin yang ditetapkan Kementerian ESDM, pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kegiatan operasi eksplorasi potensi mineral di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

“Terus terang saya belum dapat rilisnya, tetapi menjawab terkait isu yang dilemparkan tadi, dapat saya tegaskan bahwa kami selalu mematuhi semua peraturan dan izin yang berlaku, baik itu yang dikeluarkan Kementerian ESDM, maupun pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan operasi eksplorasi kami langsung diawasi oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta kementerian lain terkait. Izin operasi kami adalah berdasarkan Kontrak Karya generasi ke-7 yang dikeluarkan pemerintan Republik Indonesia tahun 1998.” kata dia saat dihubungi. Sabtu (18/12/2021).

Operasi eksplorasi PT Sumbawa Timur Mining sempat mengalami beberapa kali penghentian karena berbagai macam hal, tetapi kegiatan perusahaan mulai melakukan kegiatan eksplorasi secara intensif sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang.

“ Nah kegiatan ekspolrasi tersebut baru dimulai kurang lebih pada tahun 2016 namun beberapa kali tertunda karena adanya perubahan Izin Pemakaian Kawasan Hutan (IPPKH). Baru tahun 2019 melakukan ekplorasi secara lebih intensif sampai dengan sekarang. Relatifnya Baru berjalan dua tahun,” bebernya.

Agus juga menegaskan bahwa ijin eksplorasinya sudah sangat jelas dan wilayah Kontrak Karyanya berada di Kabupaten Dompu Kecamatan Huu dan sebagiannnya di Wilayah Kabupaten Bima.

“Saat ini kami lebih berkonsentrasi melakukan kegiatan eksplorasi di Kabupaten Dompu, karena potensi sumber daya mineral yang kami temukan di 2013 itu berada di lokasi yang kita eksplorasi sekarang. Sekarang ini kami masih dalam tahap eksplorasi, hal ini dilakukan sampai Perusahaan yakin bahwa operasi penambangan yang akan dilakukan layak secara ekonomis, teknis, berkelanjutan dan potensi mineral yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.” ungkapnya.

Terkait pernyataan mahasiswa terkait belum adanya analisi dampak lingkungan (Amdal), Agus menjelaskan bahwa uji amdal akan dilakukan setelah dilakukan tahaoan studi kelayakan selesai, dan saat ini PT Sumbawa Timur Mining belum masuk ke tahapan studi kelayakan.

“kita belum sampai pada tahap Amdal. Amdal dilakukan setelah diselesaikannya tahapan studi kelayakan. Menjawab kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, Agus juga menjelaskan bahwa semua itu tentu saja akan diperhitungkan, kami tidak ingin masyarakat sekitar tambang mendapatkan masalah dengan kehadiran kami, justru sebaliknya, sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin dapat menciptakan manfaat bagi mereka” tuturnya.

Sementara itu terkait CSR atau program pemberdayaan masyarakat masih berfokus kepada wilayah ring satu atau Kecamatan Huu.

“Di Kecamatan Huu ada 8 desa dan Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang kita lakukan bermacam-macam, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pertanian, pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.”katanya.

“Jadi kalau dirangkum itu kegiatannya ada 3 macam, yaitu Kemitraan dengan Lembaga-lembaga pemberdayaan masyarakat lain misalnya dengan LSM yang memiliki program tertentu. Seperti kemarin kami baru meresmikan Bank Sampah Indu Hu’u Raya bekerja sama dengan bank sampah Bintang Sejahtera dari mataram karena mereka ahli disitu,” jelasnya.

Yang kedua adalah Program Partisipasi Desa dimana pihakya menyediakan anggaran Rp150 juta per tahun untuk masing-masin desa. Pada program ini kata Agus pihaknya tidak memberi uang melainkan memberikan pembiayaan program agar desa mengerti terkait apa yang dibutuhkan dan ada keterlibatan dalam pelaksanannya.

“ Makanya mereka harus menyusun program baru kami membiayai, tidak langsung memberi uang cash. Kegiatannya pemberdayaan PT STM sudah berjalan dari tahun 2012, kalau dihitung sampai sekarang kurang lebih kami sudah mengeluarkan kurang lebih anggaran senilai Rp 27 miliar untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.