KabarLagi.Com — Gugatan pengasuh pondok pesantren Darul Qur’an Fantastis, Ustadz Ahmad Yasin terkait insiden tabrakan kereta yang mengakibatkan kendaraan merek Mobilio No Polisi B1563 NYZ hancur dengan Tergugat I PT Kereta Commuter Indonesia dan Tergugat II Pemkot Depok hari ini berakhir damai.
Setelah menjalani beberapa kali sidang dan dilakukan mediasi. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat berdamai dan tidak akan saling melakukan menuntut. Perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian kemudian dikuatkan dengan sidang terakhir penguatan perdamaian dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.
Ustadz Achmad Yasin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensuport dan mendoakan selama proses persidangan.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para pengacara handal diantaranya Mansyur Arsyad SH, Dr Rusdin Ismail SH MH, C Doktor Tasrif SH MH, Rahman Abriansah SH, Imam Purna Wisudawanto SH yang telah menjadi tim pengacara selama proses persidangan berlangsung.
” Saya tidak bisa berkata apa-apa atas kebaikan dari beliau-beliau. Saya berdoa semoga kebaikan nya selama ini dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah,”katanya.
Selain itu Ustadz Ahmad Yasin mengajak kepada semua pihak agar belajar dari peristiwa yang menimpa dirinya agar berhati-hati berkendara.
” Apalagi saat berkendaraan menyebrangi rel kereta. Agar mempertimbangkan keselamatan dengan memperhatikan rambu-rambu saat melintas,”ungkapnya.
Sebelumnya peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 di perlintasan Kereta Rawa Geni, Kecamatan Cipayung atau Jalan Raya Citayam. Dalam insiden tersebut mobilio dengan no polisi B1563 NYZ mengalami kerusakan dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.