Bentuk Muka Bumi Kabupaten Bima Dan Kota Bima

0
622

Assoc. Prof. Dr.Junaidin, M.Pd (Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PWM NTB). Potret dalam bingkai geografi lingkungan.

KabarLagi.Com –Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Urusan Kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Di Nusa Tenggara Barat, pemprov memanfaatkan kawasan hutan sebagai kawasan yang produktif untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

Ditahun 2016 melalui Program PIJAR, Program prioritas pijar adalah salah satu program pembangunan yang diunggulkan atau diutamakan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya dalam upaya swasembada pangan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Pijar adalah singkatan dari sapi, jagung dan rumput laut.

Pemerintah kala itu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) kepada kelompok masyarakat, demi suksesnya Program PIJAR tersebut.
Dampak Program PIJAR di Kabupaten Bima dan Kota Bima mempengaruhi bentuk daratan dan perairan.

Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Lingkungan sebagai akibat dari Implementasi Program PIJAR telah mendorong masyarakat untuk mengalihfungsikan hutan menjadi lahan pertanian, terutama untuk penanaman jagung. Hal ini menyebabkan penggundulan hutan di berbagai wilayah NTB khususnya Kabupaten Bima dan Kota Bima yang berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan erosi tanah.

Ketimpangan Respons Daerah terdapat pada perbedaan respons dan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota terhadap program ini. Beberapa daerah menunjukkan antusiasme tinggi, sementara yang lain kurang memberikan perhatian, sehingga hasil yang dicapai tidak merata.

Alih Fungsi Lahan Alih Fungsi Lahan merupakan hasil rekayasa sosial yang diterapkan pemerintah. Penerapan rekayasa sosial tersebut, dilakukan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan ekonomi masyarakat, menambah penghasilan, dan yang pasti semata-mata demi kesejahteraan rakyat tujuannya.

Dari data Dinas LHK luas Hutan Kemasyarakatan (HKm) di NTB sebanyak 24.493,6 hektare yang diberikan izin kepada 78 kelompok dan 22.223 masyarakat. Sedangkan untuk izin kemitraan kehutanan seluas 24.272,76 hektare untuk 98 kelompok dan 9.240 masyarakat. Dampaknya 10 sampai 20 tahun akan dirasa secara terus menerus.

Alam Sebagai Sumber Daya. Menurut Van Koppen (Sosiolog Lingkungan), Konsep alam sebagai sumber daya mengimplikasikan bahwa alam diterima terutama sebagai suatu cara (alat) produksi, barang untuk konsumsi, suatu kondisi awal untuk kesehatan manusia. Atau dengan kata lain merupakan dasar atau basis untuk keberlanjutan kehidupan manusia.

Teori Ekologi Imperialis menyarankan bahwa manusia harus berusaha untuk mengelola alam, karena alam ada untuk kepentingan manusia. Dengan demikian mari kita sama-sama menyadari mengelolah dan mencintai lingkungan secara nyata, demi kemasyalahatan.

#menebang pohon hanya butuh waktu 5 sampai 10 menit.
#Menanam pohon butuh waktu bertahun-tahun.
#Tebang Tanam, Tebang Pilih.