Koordinator aksi, Alvin, dalam keterangannya kepada media, membenarkan bahwa aksi ini dilakukan karena adanya isu terbaru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan masjid yang merugikan negara hingga Rp8,4 miliar. Dugaan kasus ini menyeret nama mantan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri atau yang akrab disapa Umi Dinda, mantan Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima M. Taufik, serta Direktur Utama PT. Brahmakert Adiwora H. Yufizar.
Menurut Alvin, proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan besar, yakni PT. Brahma Kerta Adiwira dan PT. Budimas. Yang lebih mengejutkan, pada tahun 2019 lalu, salah satu perusahaan tersebut telah masuk dalam daftar hitam oleh lembaga pengkajian pemerintah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan masjid yang seharusnya menjadi simbol keagamaan dan kebanggaan masyarakat Bima.
Dalam aksinya, BOM NTB mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Kejati NTB agar segera menuntut dan mengeksekusi para terduga pelaku kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Kedua, mereka meminta agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka dari lembaga-lembaga yang diduga turut terlibat dalam skandal ini.
Para demonstran menilai bahwa lambannya proses hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas. Mereka mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk menghindari potensi bentrokan atau gangguan ketertiban umum. Meski demikian, para mahasiswa berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sejauh ini, Kejati NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para mahasiswa. Namun, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan aksi serupa hingga ada kejelasan dan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi yang telah mencoreng nama baik daerah dan merugikan masyarakat Bima. (Chifans)