KabarLagiMataram – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan insiden panas di ruang sidang yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Perseteruan sengit di antara keduanya yang berujung pada tindakan contempt of court telah menjadi sorotan publik, menimbulkan kekhawatiran atas profesionalisme advokat dalam menjaga etika di pengadilan.
Kejadian ini bermula ketika keduanya terlibat dalam perdebatan yang memanas di tengah persidangan, melontarkan sindiran dan tuduhan yang dianggap mencederai kewibawaan pengadilan. Tindakan mereka yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika advokat menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dalam menjaga kredibilitas hukum di Indonesia.
Para pakar hukum sekaligus dosen Pascasarjan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Dr.Firzhal Arzh Jiwantara, SH.MH menilai bahwa insiden ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencoreng citra profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik. Selain itu, tindakan mereka dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin profesi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendesak organisasi advokat seperti PERADI untuk menindak tegas pelanggaran kode etik yang terjadi dalam kasus ini. “Jika dibiarkan, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk yang memperburuk citra profesi advokat dan melemahkan wibawa pengadilan,” ujarnya. Sabtu (08/2/2025)
Dengan mencuatnya kasus ini, publik menanti apakah langkah hukum dan etika yang tegas akan diambil guna menjaga martabat profesi advokat serta menjamin penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
