Oleh:
Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H.C.M.C
Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027
Bendahara DPC PERADI Mataram-NTB
Gubernur NTB baru-baru ini menerbitkan Izin Prinsip Pertambangan Rakyat (IPR) tanggal 29 Agustus 2025 dengan Nomor:800/673/DESDM/2025 yang disambut suka cita oleh koperasi tambang rakyat. Bagi mereka, kebijakan ini menghadirkan kepastian hukum dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, kritik dari kelompok masyarakat sipil menyoroti lemahnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengawasi dampak lingkungan. Dalam konteks hukum administrasi negara, kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, melainkan ujian terhadap bagaimana kewenangan publik digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Secara yuridis, penerbitan IPR berlandaskan Perpres No. 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan izin pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi. Dari sudut pandang hukum administrasi, kewenangan gubernur ini bersifat atributif dan sah secara formal. Namun, hukum administrasi negara tidak berhenti pada legalitas. Substansi penting terletak pada sejauh mana asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dijalankan, seperti kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Asas kehati-hatian menuntut setiap keputusan izin didasarkan pada kajian mendalam atas dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tanpa itu, kebijakan rawan menghasilkan kerugian ekologis yang jauh lebih besar dari manfaat ekonominya. Asas keterbukaan mengharuskan pemerintah memberi akses publik terhadap informasi seputar mekanisme penerbitan izin, pemenuhan kewajiban reklamasi, dan siapa saja koperasi yang terlibat. Tanpa keterbukaan, kebijakan rentan terhadap praktik perizinan elitis yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Lebih jauh, asas akuntabilitas mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan ini tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara politik dan moral kepada rakyat. Jika penerbitan izin tidak disertai dengan kapasitas pengawasan yang memadai, maka secara hukum administrasi dapat dikatakan terjadi maladministrasi, sebab pemerintah gagal memastikan perlindungan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ruang diskresi yang dimiliki gubernur dalam hukum administrasi memang memberi fleksibilitas untuk mengambil kebijakan demi kepentingan umum. Namun, diskresi juga mengandung risiko besar bila tidak dijalankan dengan proporsionalitas. Diskresi yang berlebihan dan minim kontrol justru bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Di titik inilah politik hukum pertambangan rakyat di NTB dipertaruhkan: apakah akan melahirkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, atau hanya menjadi pintu masuk legalisasi kerusakan lingkungan?
Dengan demikian, IPR di NTB seharusnya dipandang sebagai momentum untuk membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance. Transparansi, pengawasan yang ketat, serta kepastian pelaksanaan reklamasi harus menjadi prioritas. Tanpa itu, IPR hanya akan menjadi dokumen administratif yang sah di atas kertas, tetapi gagal mewujudkan keadilan substantif bagi rakyat dan lingkungan.
Akhirnya, pertambangan rakyat dalam bingkai hukum administrasi negara harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan publik yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Negara hadir bukan sekadar memberi izin, tetapi memastikan setiap izin membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan generasi yang akan datang. Inilah ujian sejati bagi penyelenggara pemerintahan: apakah mampu menata sumber daya alam dengan visi jangka panjang, atau terjebak dalam pragmatisme jangka pendek.
