UPTD IPLT Depok Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Penyedotan Tinja, Motor Tinja Kini Jangkau Permukiman Padat

0
176

KabarLagi.Com–UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mengingatkan kembali masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Upaya ini dilakukan agar penanganan limbah domestik tetap memenuhi standar sanitasi dan pengolahan yang benar.

Untuk memperluas jangkauan layanan, terutama di wilayah permukiman padat yang sulit dijangkau kendaraan besar, IPLT telah mengoperasikan armada motor tinja. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tarif resmi sebesar Rp150 ribu per pelayanan, sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, menjelaskan bahwa tarif tersebut termasuk kategori sosial sehingga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengimbau agar warga menggunakan layanan resmi Pemkot untuk memastikan kualitas penyedotan dan proses pengolahan limbah berlangsung sesuai prosedur.

“Tarifnya Rp150 ribu per layanan dan berlaku sama untuk masyarakat umum, selama memahami kapasitas motor tinja yang memang tidak sebesar truk,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (01/12/25).

Andri menjelaskan, motor tinja menerapkan sistem tarif per pelayanan, bukan berdasarkan kubikasi. Setiap unit memiliki kapasitas 600 liter, namun hanya dapat diisi sekitar 500 liter untuk menjaga ruang bagi bakteri pengurai yang berfungsi memecah lumpur di dalam tangki.

Selain pelayanan untuk warga, armada motor tinja juga disiapkan untuk mendukung program pembangunan Pemkot Depok, terutama pada kegiatan penyedotan septic tank warga penerima manfaat, guna memastikan sanitasi tetap terkelola secara optimal.

Masyarakat yang membutuhkan layanan penyedotan tinja dapat menghubungi admin di 021 7750551 atau 08111043175, atau datang langsung ke kantor UPTD IPLT Kota Depok di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.