KabarLagi.Com–Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat mendukung proses penyelidikan Kapolres Bima Kota dalam kasus hilangnya Kifen yang berburu di gunung sangiang api Kabupaten Bima beberapa minggu yang lalu.
Muhammad Ikbal Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB mengatakan, kita harus memberikan dukungan dan percaya terhadap pihak Polres Bima Kota dalam mengungkapkan kasus hilangnya kifen yang berburu di gunung sangiang api itu.
“Proses penyelidikan kasus ini butuh perhatian khusus, dan ketelitian yang profesional, dan tidak boleh tergesa-gesa yang berakibat fatal pada ketidak objektifitas data penyidikan” ungkapnya
Ikbal menghimbau kepada semua pihak tetap tenang jangan menciptakan suasana yang tidak kondusif dan mudah terprovokasi, kita percayakan kepada pihak Polres Bima Kota untuk bekerja profesional sesuai tugasnya.
Lebih lanjutnya berkaitan dengan rentang waktu proses penyelidikan selama 20 hari itu, semua tim berupaya mencari kifen namun belum ditemukan, maka proses pencarian akan diberikan opsi perpanjang seiring dengan adanya petunjuk baru di lapangan, hal itu yang sedang dimaksimalkan oleh tim penyidik Polres bima kota.
“Apalagi lokasi hilangnya Kifen di kawasan ekstrim, kondisi cuaca tidak stabil, rentan hujan dan kabut tebal ditambah minim saksi, dan keterbatasan bukti fisik, sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama”
Untuk itu saya meminta kepada saudara Rafidin Anggota DPRD Fraksi PAN Kab. Bima jangan membuat gaduh di ruang publik, Polisi itu mitra kerja Pemerintah Daerah yang seharusnya saudara Rafidin dukung dalam menjaga stabilitas kamtibmas Daerah. Sentilnya
Lebih lanjutnya, saudara Rafidin anda boleh mengkritik tapi harus berpijak pada fakta-fakta hukum bukan sebaliknya berpijak pada tekanan opini publik yang tidak jelas validasi data dan informasi kebenarannya. Tegasnya
Dilain sisi berkaitan dengan pengamanan dan pemeriksaan saksi orang tuanya kifen dan ketiga saudaranya, lalu dilepaskan kembali, tentunya penyidik punya maksud lain, karena proses pencarian kifen masih berlanjut.
Maka untuk itu kita tidak boleh langsung menjastifikasi bahwa si A dan B pelakunya, inikan terlalu tendensius dan spekulatif yang berdampak buruk terhadap proses penegakan hukum. Tutup nya
