Tercekal di Arab Saudi, Keluarga Dewi Laporkan Tiga Sponsor ke Polres Dompu

0
24
ilustrasi seorang Pekerja Migran Indonesia di cekal oleh majikanya di wilayah zajirah arab

KabarLagi.com—Harapan keluarga Dewi Anggriani untuk melihat anggota keluarganya kembali ke tanah kelahiran tampaknya belum juga terwujud. Perempuan asal Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pada tahun 2022 itu kini menjadi bagian dari kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Perjalanan Dewi menuju Arab Saudi pada 25 Maret 2022 diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya. Ia disebut-sebut diberangkatkan melalui jalur ilegal oleh tiga orang yang berperan sebagai sponsor berinisial Din, Ros, dan Jul. Hingga saat ini, Dewi dikabarkan masih berada dalam pencekalan majikannya di Kantor Sakan, Arab Saudi, kondisi yang disebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir.

Merasa berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, Yudi Saputra selaku saudara kandung korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu pada Jumat (05/06) sebagai langkah terakhir untuk meminta pertanggungjawaban para terlapor.

Menurut Yudi, ketiga sponsor yang dilaporkan tersebut berulang kali menyampaikan janji akan membantu membebaskan Dewi dari pencekalan dan memulangkannya ke Kabupaten Dompu. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan.

Berbagai cara sebenarnya telah ditempuh oleh pihak keluarga untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Mulai dari mendatangi rumah para sponsor hingga mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu sebanyak lima kali. Akan tetapi, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

“Kami secara resmi sudah melaporkan ke 3 oknum sponsor di Unit PPA Mapolres Dompu. Karena ini kasus dugaan TPPO maka kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat hukum untuk menahan dan menjebloskan mereka ke penjara,” tegas Yudi dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa dalam setiap pertemuan mediasi di Disnakertrans, para sponsor selalu menyatakan kesediaannya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Dewi. Bahkan komitmen tersebut pernah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

Dalam surat pernyataan itu, kata Yudi, para sponsor berjanji akan menebus dan mengeluarkan Dewi dari Sakkan setelah majikannya menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai sekitar Rp170 juta. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga direalisasikan sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

Atas dasar itulah keluarga korban menilai langkah hukum menjadi pilihan yang paling tepat. Mereka berharap proses yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi yang dialami Dewi.

“Langkah yang kami tempuh ini sudah tepat. Kami tidak mau lagi terjebak dengan janji dan ucapan palsu ketiga oknum sponsor itu,” jelas Yudi saat ditemui di kediamannya, Sabtu (06/06).

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku masih akan mempelajari laporan yang telah masuk. Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Unit PPA.

“Saya minta baketnya dulu di Unit PPA dulu ya,” kata Kasi Humas singkat.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Din yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran Dewi Anggriani masih belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp yang dikirimkan media pada Minggu (07/06) belum mendapat jawaban.(TM)