Harga LPG Subsidi 3 Kg di Dompu Tembus Rp50 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak

0
13

KabarLagi.com—Lonjakan harga gas LPG subsidi 3 kilogram kembali memantik perhatian publik di Kabupaten Dompu. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, harga gas melon di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp50 ribu per tabung. Kondisi tersebut sontak memicu keluhan dari warga yang merasa semakin terbebani oleh tingginya biaya kebutuhan rumah tangga.

“Kalau sudah Rp50 ribu per tabung, ini sangat memberatkan. Gas subsidi seharusnya membantu masyarakat kecil, bukan malah membuat kami semakin kesulitan,” ujar Odah, seorang ibu rumah tangga yang ditemui saat membeli LPG.

Mahalnya harga LPG 3 kg di tingkat pengecer memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan penyebab barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok kurang mampu itu dapat dijual jauh di atas harga yang seharusnya. Mereka menduga ada persoalan dalam rantai distribusi yang menyebabkan harga terus melambung hingga ke tangan konsumen.

Keluhan serupa juga disampaikan seorang warga Kecamatan Dompu yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai pengawasan pemerintah terhadap distribusi LPG subsidi masih lemah sehingga praktik penjualan dengan harga tinggi terus terjadi.

“Jika harga LPG 3 kg mencapai Rp50 ribu per tabung, itu sama saja sangat menyulitkan rakyat. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik,” katanya.

Desakan kepada pemerintah daerah pun semakin menguat. Masyarakat meminta adanya langkah nyata untuk mengawasi distribusi LPG subsidi secara lebih ketat. Selain itu, warga berharap pemerintah dapat membuka informasi secara transparan terkait alur distribusi sehingga penyebab tingginya harga di lapangan dapat diketahui secara jelas.

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Armansyah, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg telah diatur melalui ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Gubernur NTB tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir pangkalan maupun pihak lain yang menjual LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Sanksinya bisa berupa pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha pangkalan,” tegas Armansyah.

Sebagai bentuk pengawasan bersama, Disperindag juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Warga diminta mendokumentasikan praktik penjualan LPG di atas harga ketentuan sebagai bahan bagi pemerintah dalam melakukan penindakan.

“Silakan foto atau rekam jika menemukan penjualan di atas harga yang ditentukan. Bukti tersebut sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Meski demikian, Disperindag mengakui pengawasan distribusi LPG subsidi di Dompu belum berjalan optimal. Keterbatasan jumlah personel pengawas dibandingkan banyaknya pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah menjadi salah satu kendala utama dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.