BPKAD Dompu Jelaskan Alasan Penundaan Pembayaran Belanja Daerah

0
15

KabarLagi.com–Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa kebijakan penundaan pembayaran sejumlah belanja daerah tidak berkaitan dengan pemangkasan anggaran maupun perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan itu disampaikan Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Dompu yang meminta pemerintah daerah berkoordinasi dan menyampaikan kondisi keuangan daerah kepada lembaga legislatif.

Menurut Syahroni, kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah hanya mengatur penyesuaian waktu pembayaran belanja daerah atau timing of payment akibat kondisi likuiditas kas daerah yang terbatas untuk sementara waktu.

“Tidak ada pergeseran anggaran antar OPD, tidak ada perubahan jenis belanja, dan tidak ada pengurangan pagu anggaran pada DPA masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini murni merupakan bagian dari manajemen arus kas daerah,” kata Syahroni.

Ia menjelaskan, Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, termasuk mengatur prioritas dan waktu pembayaran ketika kondisi kas daerah memerlukan penyesuaian.

Syahroni menyebut pengelolaan kas daerah merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bendahara Umum Daerah (BUD). Karena kebijakan yang diambil hanya berkaitan dengan pengaturan arus kas dan tidak mengubah APBD, menurutnya tidak ada kewajiban regulatif untuk menyampaikan laporan insidental kepada DPRD.

“Persoalan yang terjadi saat ini sepenuhnya berada pada aspek teknis pengelolaan kas, yakni menyesuaikan jadwal pencairan belanja dengan ketersediaan dana yang ada di kas daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memastikan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat tetap dapat dipenuhi.

Meski demikian, penundaan pembayaran berdampak pada tertundanya pencairan sejumlah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak penerima pembayaran. Syahroni memastikan kewajiban tersebut tidak dihapus maupun dikurangi.

“Seluruh hak pihak-pihak yang menjadi penerima pembayaran tetap akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Syahroni, optimistis kondisi likuiditas akan membaik seiring masuknya pendapatan daerah dan transfer dana dari pemerintah pusat yang telah dijadwalkan dalam waktu mendatang.

“Penundaan pembayaran ini hanya bersifat sementara sebagai langkah pengelolaan likuiditas agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Dompu meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan kepada legislatif terkait kondisi keuangan daerah menyusul kebijakan penundaan pembayaran sejumlah belanja daerah. Hingga berita ini ditulis, kebijakan tersebut disebut tidak mengubah alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD, melainkan hanya mengatur waktu pencairannya.(TM)