Polres Dompu Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel PLN

0
14

KabarLagi.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selain dua terduga pelaku, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 15.00 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, dan Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

Kasus tersebut terungkap setelah PT PLN (Persero) melaporkan kehilangan kabel gardu listrik di wilayah Kecamatan Pekat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga membongkar gardu listrik dengan membuka baut menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang sebelum membawa kabur hasil curian.

Akibat pencurian tersebut, PT PLN (Persero) ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengembangkan kasus hingga menemukan barang bukti yang diduga telah dijual kepada seorang pengepul besi di wilayah Kecamatan Manggelewa.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95 milimeter persegi yang diduga milik PLN. Selain itu, petugas juga menyita satu tang pemotong kabel, dua tang jepit, dan satu kunci ukuran 24 yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak korban.

“Kami berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang difokuskan pada penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Dompu.(TM)