KabarLagi.com— Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8), setelah Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah.
H. Ansori menegaskan Pemerintah Daerah memberikan persetujuan atas sembilan Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama DPRD.
“Atas persetujuan DPRD untuk menetapkan sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Daerah juga memberikan persetujuan yang sama,” tegasnya.
Sembilan Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemajuan Kebudayaan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dari total 11 Ranperda yang dibahas selama masa sidang 2026, enam merupakan usul DPRD dan lima berasal dari Pemerintah Daerah.
Satu Ranperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, ditunda pembahasannya untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
Sementara dua Ranperda terkait Kabupaten Layak Anak dari DPRD dan Pemerintah Daerah disatukan menjadi satu Ranperda. Setelah melalui fasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dengan disepakatinya sembilan Ranperda tersebut, Pemkab Sumbawa selanjutnya akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB sebelum dilakukan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
