Pemkab Lombok Timur Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Literasi dan Persiapan Pilkades 2027

0
7

KabarLagi.com–Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7). Dua rancangan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat budaya literasi masyarakat sekaligus menyesuaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala desa dengan regulasi terbaru.

Pengajuan Raperda disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mewakili Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengajuan kedua Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Adapun dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus konten digital. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi pola konsumsi informasi masyarakat yang cenderung mengandalkan konten instan tanpa didukung budaya literasi yang memadai.

Pemerintah Daerah menilai situasi tersebut berpotensi menurunkan daya pikir kritis masyarakat, meningkatkan penyebaran informasi palsu atau hoaks, hingga mengganggu keharmonisan sosial.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Lombok Timur berkomitmen membangun sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan agar mampu menghadirkan buku-buku berkualitas, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi fondasi dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 diajukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada awal tahun 2027. Dengan perubahan aturan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.