KabarLagi.com–Tim patroli pengamanan kawasan hutan terpadu menemukan adanya aktivitas perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelompok Hutan Riwo, RTK 43, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (4/8).
Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan kawasan hutan di wilayah kerja BKPH Wilayah VI. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran kehutanan sekaligus memantau kondisi kawasan dan tegakan hutan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas perambahan yang diduga dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas tidak langsung mengambil langkah represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada warga.
Dalam pembinaan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi kawasan hutan, aturan perundang-undangan di bidang kehutanan, serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat perambahan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga terganggunya keseimbangan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, petugas meminta pihak yang melakukan perambahan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi melakukan perambahan maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui patroli rutin dan pembinaan kepada masyarakat, diharapkan potensi gangguan terhadap kawasan hutan dapat ditekan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan fungsi ekologisnya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
