KabarLagi.com–Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali berhasil mengamankan aset daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kali ini, Kejaksaan Negeri Mataram menyerahkan kembali dokumen sertifikat tanah seluas 3.900 meter persegi yang berada di Kecamatan Labuapi kepada Pemkab Lombok Barat, Rabu (5/8).
Penyerahan aset berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, yang sekaligus menandatangani berita acara serah terima. Pengembalian tersebut menambah daftar aset daerah yang berhasil diamankan setelah sebelumnya Pemkab Lombok Barat juga berhasil mengembalikan aset Lombok City Center (LCC) di wilayah Narmada.
Wakil Bupati Lombok Barat menegaskan bahwa pengembalian aset ini tidak semata-mata dinilai dari besarnya nilai ekonomi lahan, tetapi menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi pesan penting bahwa seluruh aset milik pemerintah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak disalahgunakan di kemudian hari. Karena itu, Pemkab Lombok Barat akan terus melakukan pembenahan terhadap sistem pendataan dan pengamanan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas pendampingan hukum yang diberikan selama proses penyelamatan aset. Kerja sama tersebut diharapkan terus berlanjut untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah melalui penguatan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pengembalian aset ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemkab Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram dalam menginventarisasi serta menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah secara bertahap. Upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
