KabarLagi.com—Persoalan kesehatan jiwa di Kabupaten Sumbawa masih menjadi perhatian serius. Data Dinas Kesehatan setempat mencatat 1.069 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat tersebar di 24 kecamatan dan saat ini berada dalam pemantauan tenaga kesehatan.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, H. Syarif Hidayat, dalam Pertemuan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Sumbawa yang dibuka Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, di La Grande Ballroom, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain ODGJ berat, tercatat 1.425 orang mengalami gangguan jiwa ringan hingga sedang. Persoalan ini juga tercermin dari catatan kasus bunuh diri. Sepanjang 2023–2025 terdapat sembilan kasus, sementara pada 2026 tercatat dua kasus. Di sisi lain, masih ditemukan 12 kasus pemasungan terhadap ODGJ.
Bupati Syarafuddin Jarot mengatakan kesehatan jiwa tidak dapat dipisahkan dari kualitas hidup masyarakat. Kondisi psikologis seseorang, menurutnya, turut berpengaruh terhadap kesehatan fisik sehingga membutuhkan perhatian yang sama seriusnya.
“Dengan sedikit gangguan kesehatan jiwa saja, maka kesehatan fisik juga akan terganggu,” ujarnya.
Ia menegaskan gangguan jiwa bukan kondisi yang tidak dapat ditangani. Dengan layanan yang tepat, pendampingan berkelanjutan dan dukungan lingkungan, pasien memiliki peluang untuk menjalani proses pemulihan.
Karena itu, penanganan kesehatan jiwa dinilai tidak cukup hanya mengandalkan sektor kesehatan. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai pihak agar persoalan tersebut dapat ditangani secara lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, perawatan hingga pendampingan pasien dan keluarga.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan rumah singgah ODGJ. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi tempat perawatan sementara yang aman bagi pasien yang membutuhkan pendampingan selama menjalani proses pemulihan.
Bupati juga mengapresiasi keberadaan TPKJM yang dinilai memiliki posisi penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan sekaligus mengurangi stigma terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Dengan masih tingginya jumlah ODGJ yang membutuhkan pendampingan, penguatan layanan kesehatan jiwa menjadi pekerjaan bersama agar penanganannya tidak berhenti pada pengobatan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan, pemulihan dan penerimaan sosial.
