Praktisi Hukum UMMAT Sebut Ketegangan Advokat di Ruang Sidang, Pelanggaran Etika atau Ancaman bagi Sistem Hukum

0
462
Dok Istimewa: Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.

KabarLagiJakarta – Insiden panas di ruang sidang yang melibatkan dua advokat terkenal, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, kembali membuka diskusi mengenai integritas dan etika profesi advokat di Indonesia. Perdebatan sengit yang terjadi dalam persidangan berubah menjadi pertengkaran verbal yang dinilai sebagai bentuk contempt of court, menimbulkan kekhawatiran terhadap wibawa pengadilan.

Contempt of court, yang secara umum berarti penghinaan atau gangguan terhadap proses hukum, dapat berakibat pada sanksi hukum bagi pelakunya. Dalam kasus ini, tindakan kedua advokat tersebut yang saling melontarkan tuduhan dan sindiran secara terbuka dalam persidangan, dipandang sebagai tindakan yang merusak citra hukum di mata publik.

Pakar hukum UMMAT, Dr.Firzhal Arzh Jiwantara, SH.MH. menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya disiplin dalam menegakkan kode etik advokat. “Profesi advokat adalah profesi mulia yang harus menjaga integritasnya. Jika pengacara justru menjadi sumber ketegangan di ruang sidang, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum kita?” ujarnya. Sabtu (08/2/2025)

Di sisi lain, organisasi advokat seperti PERADI dan otoritas hukum diharapkan dapat memberikan tindakan tegas agar insiden serupa tidak terulang. Selain kemungkinan sanksi pidana berdasarkan KUHP, sanksi disiplin profesi juga menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan guna menjaga kehormatan profesi advokat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi dunia hukum Indonesia bahwa profesionalisme advokat tidak hanya diukur dari kepiawaian beracara, tetapi juga dari sikap dan perilaku mereka dalam menjaga wibawa pengadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.