KabarLagi.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AS dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (13/6) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Setelah informasi dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan warga serta perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya, satu gunting, dua korek api, satu sendok pipet, satu kaca, satu kotak pensil, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam merek Nokia berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 1,98 gram.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah area di depan rumah seorang perempuan berinisial DE yang berada di Kelurahan Jatibaru Barat. Namun, dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status AS saat ini masih sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
