KabarLagi.com–Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bima, Bea Cukai, TNI, dan Polri mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Sabtu (25/7).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 363 bungkus atau setara 6.704 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditemukan beredar di sejumlah toko dan kios.
Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi bersama jajaran Satpol PP serta melibatkan personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Subdenpom UX/2-2 Bima,
Pos TNI AL Bima, dan Reskrim Polres Bima Kota.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bima sebelum diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tim gabungan juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
