Depok – Para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Depok yang hendak maju melalui jalur perseorangan (Independen) harus menyiapkan 85 ribu KTP sebagai syarat dukungan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat dikonfirmasi. Jumat (1/11/2019).
Dijelaskan Nana ketentuan itu diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yakni calon kepala daerah independen harus didukung 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
“DPT Kota Depok pemilu terakhir kan sekitar 1,3 juta pemilih. Jadi dukungan yang harus ditunjukkan calon dari jalur independen minimal sekitar 85 ribu orang. Aturan detailnya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU),” ujar dia.
“dukungan tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik (e-KTP) yang diserahkan ke KPU Kota Depok sebagai syarat pendaftaran,” katanya.
Selain itu PKPU yang mengatur pencalonan kepala daerah dari jalur independen belum terbit. Bila nanti sudah, tentu KPU Kota Depok bakal menyosialisasikannya ke masyarakat.
Dia menambahkan, bila mengacu pada draft PKPU, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sedang proses uji publik. Tahapan calon perseorangan dimulai pada 25 November 2019.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu PKPU. Tapi, kalau dari draft tahapan, perkiraan mulai pendaftarannya November 2019,” ungkap Nana.
Ia menjelaskan calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumfah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dengan perhitungan sebagai berikut :6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97 pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah adrninistratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.
