Perda Anti LGBT Belum Diketuk, Fraksi Gerindra Minta Disahkan 

0
583
Suasana Rapat DPRD Depok Membahas Raperda
Suasana Rapat DPRD Depok Membahas Raperda

DEPOK  – Fraksi Partai Gerindra pada saat rapat rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok meminta agar perda anti LGBT dan RTRW serta LKK segera disahkan. 

Permintaan tersebut datang dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah meminta agar dua perda tersebut segera disahkan. “Intruksi ketua sidang saya ingin usulkan agar perda anti Lgbt dan RT W serta LKK segera di sahkan,” ujar Hamzah di Ruang Sidang Utama. Jumat (19/8).
Hamzah melanjutkan usulan terkait perda tersebut sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan.
 “Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampir tujuh fraksi yang setuju dan kami dari Gerindra meminta segera di sahkan,” katanya saat sidang.
Sementara itu,  Wali Kota Depok, Muhammad Idris  mengatakan belum disahkannya perda anti Lgbt disebabkan karena belum ada kajian yang komprehensif. “Kita kajian dulu,  karena kajian nya tidak lengkap dan tidak komprehensif termasuk juga aturan perundangan diatas kan itu juga dilihat,” pungkasnya.
Dijelaskan Idris,  perda  tentang Lgbt muncul pada saat dikeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktifitas Lgbt setelah itu disuarakan di DPRD. ” Edaran saya dulu itu termasuk pembatasan aktifitas Lgbt. itu saya dulu keluarkan, dan itu dewan langsung respon masalah itu kan sinergi itu. Tinggal kita lihat kajian seperti apa,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengatakan penting dan tidak terkait perda tersebut. Sebab harus ada kajian yang lebih dalam.
 “Penting dan tidak penting hal itu nanti kita lihat,  pada saat kajian baru saya bisa katakan penting dan tidak penting,” ungkapnya.
Pada sidang tersebut ketua sidang yang dipimpin Supariyono menyetujui tentang propemperda Perubahan Tahun 2019 sedangkan terkait Lgbt dan RTRW belum disahkan dan akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini