Nekat Selundupkan Narkoba Ke Lapas Cilodong, Ibu Ini Diamankan Petugas

0
596

Depok–Polres Depok kembali mengagalkan rencana seorang ibu rumah tangga, Nisfiatun Rochmawati (54 tahun) yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan kelas II B Cilodong Kota Depok.

Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan tersangka menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan kedalam adaptor HP.

“Pada saat tersangka datang ke TKP, tersangka bermaksud ingin membesuk anaknya an Ruly (teripidana, warga binaan Rutan Cilodong),” kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Depok, Jumat (6/12/19).

Firdaus menejelaskan, hasil penyelidikan terhadap pelaku ditemukan unsur Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Untuk sementara korban dikenakan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini