Depok– Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana penganiayaan. Hal itu ditegaskan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus melalui keterangan tertulisnya.
“Ketujuh tersangka itu antara lain AFS (17) yang melakukan pembacokan, BR (16) yang menghalangi motor, DC (17) yang duduk dimotor, MR (16) jadi joki motor, ADM (15) duduk di motor, RS (16) joki motor, FA masih dalam daftar pencarian orang (DPO),”katanya. Senen (24/2/2020).
Dijelaskan Firdaus para pelaku diringkus di rumahnya masing-masing yakni di Kampung Tipar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan di Pekayon, Jakarta Timur, pada Minggu (23/2/2020).
Sebelumnya penangkap terhadap para pelaku bermula dari pembacokan terhadap M Firza (19) yang merupakan warga Perumahan Permata Puri, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, pulang dari membeli rokok di warung di Jalan Radar Auri. Kemudian tiba tiba korban didatangi oleh empat orang.
“Pada Rabu (19/2/2020) pelaku menggunakan sepeda motor dan meminta telepon seluler (ponsel) korban.Karena korban tidak bawa dompet dan tidak bisa memberikan dompet maka pelaku membacok korban,” ungkap Firdaus.
Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka dibagian lutut sebelah kanan. Dan dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti.
“tiga buah celurit, ponsel korban yang diambil pelaku, dan dua unit sepeda motor,”tuturnyaTampilkan kutipan teks
