Depok–Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid ataupun di area lapangan terbuka yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020 dihimbau agar tidak dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Menurut Idris imbauan tidak menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 tersebut sesuai dengan kesepakatan Forkopimda Kota Depok dengan tujuan untuk mencegah penularan virus Corona.
“Kami bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar, sepakat bahwa penyelenggaraan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Musala atau Lapangan,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).
Idris mengaku tidak adanya ibadah Salat Idul Fitri di tempat umum membuat sedih perasaan umat muslim. Namun demikian, dirinya yakin jika sang pencipta segera mengabulkan doa umatnya dan bisa keluar dari pandemi Covid-19.
“Banyak perasaan yang mungkin kita alami, berat, sedih dan resah. Namun yakinlah bahwa Allah SWT mengabulkan doa Ikhtiar kita semua untuk segera keluar dari ujian dan cobaan ini, Aamiin,” pungkasnya.
