Satpol-PP Depok Temukan Pelanggar Aturan PAU di Beberapa Wilayah

0
568

KABARLAGI.COM, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan dalam penerapan aktivitas usaha (PAU) dan pembatasan aktivitas warga (PAW).

“Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda,” kata Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Senin (21/9/20).

Lienda menjelaskan, dari hasil pengawasan bersama TNI-Polri beberapa pelanggaran PAU terdapat di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor.

“Selain itu juga, tempat karaoke ada yang sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan,” katanya.

Lienda mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020,” katanya.

Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

“Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama,” ujarnya.[]