KABARLAGI.COM, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengintruksikan jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk membantu korban aksi penolakan UU Cipta Kerja jika ada yang ditangkap.
Intruksi tersebut dituangkan Haris dalam surat nomor: 0516/DPP KNPI/X/2020, Hal: Intruksi DPP KNPI.
“DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk tim advokasi Pemuda KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak Kepolisian RI atas peristiwa yang terjadi,” kata Haris, dikutip kabarlagi dalam surat intruksinya, Jumat (9/10/29/0).
Haris menjelaskan, intruksi itu dikeluarkan mengingat aksi penolakan UU cipta kerja tersebut sebagian besar melibatkan unsur pemuda Indonesia, baik dari Mahasiswa, maupun pekerja buruh.
“Demikian intruksi ini disampaikan untuk kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan Terima kasih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah titik di Indonesia pada Kamis (8/10/20) menggelar aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Penolakan ini disuarakan oleh Mahasiswa dan Buruh dimana menganggap UU Cipta Kerja akan membunuh pekerja dan buruh.[]