KabarLagi.Com–Bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan Nasional Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) mengadakan seminar nasional dengan tema Kontribusi Santri Generasi 4.0 Dalam Pemikiran Hukum di Indonesia.
Seminar lewat daring tersebut dipandu oleh Hafid Nur Fauzi selaku moderator. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta R. AM. Mustain Nasoha mengatakan Indonesia memiliki SDM untuk turut berpartisipasi dalam rangka penentuan hukum di Indonesia.
Bukan hanya dari golongan pejabat tertentu dan pakar hukum lulusan perguruan tinggi, namun peran santri juga dapat digunakan sebagai patokan untuk penentuan hukum di Indonesia, khususnya hukum islam.
” Banyak teori yang bisa dijadikan landasan atas Penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario Teori Receptie Exit Teori Eksistensi Teori Interdependensi, Teori Sinkretisme, Menurut Direktur PUSKOHIS yang akrab dipanggil Gus Mustain ini, seorang Pakar Hukum harus menguasai secara mendetail dan mendalam teori-teori tersebut agar mampu menghadirkan Hukum yang berkeadilan,”ujarnya.
Sementara itu, Gus Mustain menambahkan bahwa seorang pakar Hukum Islam sangat perlu mengkaji Kitab-Kitab pokok dalam pengambilan hukum, misalnya Kitab Ushul Fiqih, Kitab tentang Metode Berfatwa dan Kitab tentang Qowaidul Fiqhiyyah.
“Maka PUSKOHIS IAIN Surakarta telah memiliki rencara untuk kedepan akan mengkaji Teori-Teori Hukum baik dari pakar Nasional dan Internasional. Serta akan senantiasa mengadakan Kajian Kitab-Kitab yang dibutuhkan dalam Hukum Islam. Seperti Kitab Jamiul Jawami’, Kitab Kawakibus Sati’, Kitab Manahij Wa Turuq Al Bahst, Kitab Badrut Tholi’ dan Kitab-Kitab lainnya,”ujarnya.
Selanjutnya PUSKOHIS IAIN Surakarta akan selalu berkomitmen mengawal jalannya hukum di Indonesia. Kalau perlu PUSKOHIS akan melakukan Judicial Review, dan gugatan hukum lainnya jika ada hukum yang kurang tepat di Indonesia.
Ust. Ashif Fuadi M. Hum, selaku kepala Unit Bima IAIN Surakarta menyampaikan sejarah santri mulai dari huruf sin atau Satrul al-awroh yang berarti menutup aurat, nun atau Na’ibul ulama yang berarti wakil dari ulama, hingga ta’ atau tarkul al-ma’ashi yang berarti meninggalkan maksiat. Tidak disangka bahwa sedetail itu hanya kata santri bisa dikupas sedemikian rupa.
Beliau juga menyampaikan bahwa pesantren pasti identik dengan asrama, masjid, kitab kuning, santri, dan kyai. Dengan beberapa objek yang merupakan unsur utama pesantren. Peran-peran santri di masa 4.0. berbeda dengan jaman dahulu pesantren dikenal hanya untuk kegiatan peribadatan dan mengaji saja, namun peran santri saat ini bisa jadi sebagai politisi, birokrat, bintang film, penyanyi, TNI, diplomat bahkan santri saat ini juga dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden seperti K.H Ma’ruf Amin.