Artis Okan Lapor Balik Mantan Istri Terkait Pencemaran Nama Baik

0
473

Kabarlagi.Com – Pemain sinetron Okan Kornelius Tjeuw didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Metro Depok, Senin (15/3/2021) siang, melaporkan balik mantan istri dugaan atas pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Sri Dharen mengatakan kedatangan ke Polres Depok bersama kliennya Ocan untuk melaporkan terkait kasua dugaan pidana pencemaran nama baik oleh saudari L.

“Kita melaporkan saudari L sebagai mantan istri dengan tiga pasal yaitu 27 ayat 3 Jo 45 UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 310 dengan 311 KUHP tentang fitnah dan mencemarkan nama baik di media elektronik,”ujarnya Senin (15/3/2021).

Sri Dharen menambahkan apa yang diutarakan terlapor L ke kliennya ke media elektronik terhadap beberapa tuduhan tidak benar.

“Terkait ada ucapan beberapa yang diungkapkan L ke mesia sosial membuat klien tidak nyaman dan ada yang menganggu kerjaan juga. Atas dasar itu kita laporkan ke polisi,”ungkapnya.

Terpisah Ocan menambahkan meluruskan apa yang diutarakan oleh mantan istrinya tersebut tidak benar.

“Perlu saya disini meluruskan, karena sudah sangat menganggu privasi dan nama baik dari semua kalangan selalu menjadi pertanyaan orang yang terjadi semua ini,”cetusnya.

Sebagai seorang publik pigure, lanjut Ocan, akan meluruskan semua ini dengan menempuh jalur hukum.

“Selain dirugikan nama baik, juga pekerjaan yang semestinya diselesaikan sesuai waktu akibat masalah ini jadi terbengkalai,”ucapnya.

Pria keturunan China – Turki ini mengungkapkan tuduhan yang dilontarkan ke Ocan oleh mantan istri L seperti katanya pernah kehilangan di rumah waktu masih bersama sejumlah perhiasan eman, berlian, dan tas branded senilai ratusan juta di media tidak benar.

“Perlu diketahui bahwa barang-barang yang disebutkan oleh mantan istri saya tersebut berupa cincin berlian merupakan produk endors dengan kontrak atas nama saya untuk diiklankan ke media sosial dan nominal kerugiab bernilai puluhan juta bukan ratusan juta yang diutarakat mantan istri,”tutupnya