KabarLagi.Com – Ketua PPK Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Nanang Afandi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan input data. Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diterima media ini. Senin (4/3/2024).
“Saya ketua PPK Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang memohon maaf kepada peserta Pemilu dan saksi, khususnya Dapil I Kabupaten Ketapang atas kekeliruan terjadi dalam gagalnya proses input data perolehan suara pada sirekap web yang menjadi standar prosedur Pleno tingkat kecamatan yang terjadi pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kelurahan Sampit, TPS 12, Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten.”Ungkapnya
Dirinya juga menyampaikan pengiputan data melalui sirekap web saat itu terkendala oleh gangguan jaringan internet, mengakibatkan tidak tersimpan oleh sistem. Sehingga data mentah yang merupakan hasil dari pembacaan sirekap mobile-lah yang kemudian terbaca saat finalisasi sirekap dan menjadi D Hasil Kecamatan.
“Kami tegaskan bahwa PPK Delta Pawan, sudah melakukan rangkaian Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur dan arahan yang berlaku secara berjenjang. Selain itu, proses Pleno Rekapitulasi berjalan dengan dihadiri oleh Panwaslucam Delta Pawan serta para saksi baik dari Partai Politik, saksi Calon Perseorangan DPD, maupun saksi Paslon Presiden.
Mengingat banyaknya jumlah TPS di Kecamatan Delta Pawan yaitu sebanyak 247 TPS dan 5 Jenis Pemilihan, maka PPK Delta Pawan mengajukan Panel Pleno menjadi 4 panel. Meski demikian, setiap panel dihadiri oleh para saksi dan Panwaslucam serta ditampilkan di layar proyektor proses input pada sirekap web, sehingga disaksikan oleh semua pihak. PPK Delta Pawan menegaskan bahwa sedikitpun tidak ada upaya melakukan kecurangan proses rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut.
“Kami semua sudah sesuai prosedur, kami transparan serta dihadiri para saksi dan Panwaslucam di semua panel.”imbuhnya.
Ia juga merasa keberatan dari pemberitaan di salah satu media online. Bahkan ia juga mengaku bahwa pihaknya ditakuti seakan-akan membuat kesalahan besar.
“Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan itu hanya kekeliruan teknis semata tanpa ada unsur kesengajaan. Kemudian, dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten (3/3/2024) bertempat di Hotel Borneo Emerald Ketapang, untuk D Hasil Kecamatan Delta Pawan, sudah dilakukan proses pembetulan terhadap angka-angka yang keliru tersebut. Masing-masing saksi partai serta Bawaslu juga turut mengamati secara cermat untuk kemudian di sahkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.” Pungkasnya.
