Minimalisir Keterlibatan ASN Dalam Pilkada, JPPR Kota Mataram Minta Bawaslu Perketat Pengawasan

0
237

KabarLagi.Com  – Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Mataram, Sarif Hidayat, M.Pd, yang juga seorang peneliti pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB serta Bawaslu kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pengawasan ini termasuk terhadap Pejabat (PJ) yang turut berperan dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Sarif Hidayat menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat berpotensi mencederai integritas penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan ASN.

“Bawaslu harus lebih waspada terhadap indikasi keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon. Jika terbukti, ASN yang terlibat harus dikenakan sanksi keras tanpa pandang bulu, termasuk kepala dinas yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan politik,” tegas Sarif Hidayat.

Selain itu, dukungan serupa juga disampaikan oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, yang mendukung langkah-langkah tegas Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada. Mereka menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi penentu suksesnya Pilkada yang demokratis. “Kami dari KNPI NTB meminta Bawaslu bersama seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis. Ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ungkap salah satu pengurus KNPI.

Sarif Hidayat juga menekankan pentingnya pemberian hukuman atau punishment yang tegas terhadap ASN dan pejabat yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, ketegasan dalam menindak ASN yang terlibat dalam politik praktis akan menjadi contoh bagi lainnya agar tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

Sarif Hidayat, M.Pd berharap Bawaslu NTB dan kabupaten/kota segera meningkatkan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi aturan netralitas ASN secara masif serta meningkatkan kerja sama dengan inspektorat dan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan tidak ada keterlibatan ASN dalam politik.

Sarif Hidayat, dalam pernyataannya yang tegas, mengungkapkan bahwa netralitas ASN bukan hanya soal etika profesional, tetapi merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Jika ASN terlibat dalam politik praktis, menurutnya, hal itu sama saja dengan mengkhianati amanah rakyat dan merusak tatanan pemilu yang sudah diperjuangkan dengan susah payah. “Keterlibatan ASN dalam politik praktis adalah ancaman nyata bagi demokrasi! Bawaslu harus bertindak cepat dan tak ragu memberikan sanksi berat,” serunya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ASN dan pejabat publik adalah wajah pemerintahan di mata rakyat. Jika mereka gagal menjaga netralitas, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi bisa runtuh. “Jangan biarkan segelintir ASN yang melanggar aturan merusak harapan jutaan pemilih yang mendambakan pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu harus siap menjadi garda terdepan dalam memastikan hal ini,” tandasnya dengan penuh keyakinan.

Sarif Hidayat juga meminta perhatian khusus terhadap pejabat tinggi yang terkadang memanfaatkan posisi mereka untuk memenangkan salah satu calon. “Jika ada kepala dinas yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Mereka harus dicopot dari posisinya dan dihukum tanpa ampun!” pungkasnya. Menurutnya, ketegasan ini adalah satu-satunya cara agar ASN benar-benar tunduk pada aturan dan menjaga integritas Pilkada.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan yang tegas, ia berharap Pilkada di NTB dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.