KabarLagi.Com — Menanggapi beredarnya berita tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret nama pejabat dan dosen UMMAT tersebut. Rektor UMMAT, Drs, H. Abdul Wahab. M. Ag, sudah mengambil Langkah-langkah tegas.Langkah tegas tersebut yaitu dengan melaksanakan rapat senat UMMAT hari Jumat, 3 Januari 2025.
“Hasilnya sudah disampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMMAT dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB, ” ujannya. Selasa (14/1/2025).
Kedua, Rektor bersama Badan Pembina Harian (BPH) UMMAT membetuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen dengan SK Bersama antara Rektor dan BPH UMMAT yang beranggotakan 9 orang tim
” 3 orang dari unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB, 3 orang dari unsur BPH UMMAT, dan 3 orang dari unsur akademisi UMMAT bekerjasama dengan Tim Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UMMAT, “jelasnya.
Ia juga menjelaskan Tim sedang bekerja paling lambat 30 hari sejak ditetapkan tanggal 08 Januari 2025 oleh Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor UMMAT.
“Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Investigasi, selanjutnya oleh Badan Pembina Harian UMMAT, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti, ”
Abdul Wahab juga menambahkan jika tim menemukan bukti berupa pelanggaran etik maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya.
1) PERMENDIKBUDRISTEK RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
2) Ketentuan Majelis DIKTILITBANG Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram;
3) Peraturan Badan Pembina Harian UMMAT Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UMMAT.
4) Peraturan Rektor UMMAT Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023 tentang Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Mataram.
