Mengancam Soal Kesehatan, Don Ilan Angkat Bicara Atas Pembuangan Ampas Limbah Tambak Udang

0
496
Dokumen Istimewa/Don Ilan saat aksi demo

KabarLagi.ComBima – Masyarakat Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di pesisir barat yang berdekatan dengan lokasi tambak udang di Karombo, Desa Tawali, kini menghadapi permasalahan serius terkait limbah tambak udang yang diduga berasal dari PT. Anugrah Laut Biru dan PT. Wera Sukses Bersama.

Bau menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah tambak udang telah mengganggu aktivitas harian warga, khususnya saat angin bertiup dari arah laut. Dampak tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan tetapi juga kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.

“Setiap kali angin dari laut bertiup, bau tidak sedap langsung terasa menyengat. Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga kesehatan kami,” ungkap Don Ilan, salah satu pemuda setempat.

Selain itu, beberapa warga yang beraktivitas memancing di sekitar lokasi pembuangan limbah juga melaporkan kondisi serupa. Mereka khawatir limbah yang dibuang langsung ke laut mengandung zat berbahaya yang dapat merusak ekosistem laut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan.

Dampak Lingkungan dan Hukum
Limbah tambak udang yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari perairan dan merusak habitat biota laut. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat pesisir, tetapi juga terhadap hasil tani serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada laut.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika terbukti melanggar ketentuan ini, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Desakan Masyarakat
Don Ilan bersama masyarakat Desa Sangiang mendesak PT. Anugrah Laut Biru dan PT. Wera Sukses Bersama untuk segera bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dan melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah.

“Kami mendesak pihak perusahaan untuk segera mencari solusi dan memastikan limbah dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. Kami juga meminta pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan, untuk mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menangani masalah ini,” tegasnya.

Rencana Aksi dan Konsolidasi
Masyarakat setempat berencana mengadakan konsolidasi dan aksi demonstrasi ke Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perikanan Kabupaten Bima untuk mendorong penyelesaian masalah ini.

“Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk memastikan peraturan pengelolaan limbah dijalankan, sementara Dinas Perikanan harus memberikan perhatian terhadap dampak limbah ini pada ekosistem laut dan industri perikanan lokal,” tambah Don Ilan.

Masyarakat berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan perusahaan terkait agar dampak limbah dapat segera ditangani demi kesehatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan Desa Sangiang.