KabarLagi.Com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meluncurkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program ini mencakup penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan serta pemutihan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil sebagai upaya membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Melalui program ini, wajib pajak tidak lagi dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, pemerintah juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang berasal dari tahun 2020 ke bawah, termasuk tunggakan tahun 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan. Seluruh denda dan tunggakan yang telah melampaui masa lima tahun tidak lagi menjadi beban wajib pajak.
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi kendaraan yang telah terdaftar di NTB, pemerintah juga menyiapkan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi dan balik nama ke pelat NTB, yakni kode DR dan EA. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan program ini akan memperoleh potongan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan ruang keringanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
Menurutnya, program ini dirancang sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Selain membantu wajib pajak, langkah ini juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov NTB menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Melalui program keringanan PKB tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain memperoleh manfaat berupa penghapusan denda dan pemutihan tunggakan lama, masyarakat juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah menuju NTB yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
(Sumber: Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB)
