KabarLagi.com–Seorang pria berinisial IM (40), warga Dusun Woro Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada Sabtu (4/7) dini hari sekitar pukul 01.35 WITA untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Korban diberangkatkan menggunakan ambulans RSUD Dompu dengan didampingi pihak keluarga. Keputusan rujukan diambil setelah kondisi korban dinilai cukup serius akibat luka yang dideritanya di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM ditemukan warga dalam kondisi lemah dan berlumuran darah di wilayah Desa Nowa, Kecamatan Woja, pada Jumat (3/7/2026) malam. Korban mengalami luka pada bagian kepala, leher, tangan, kaki, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Saat menjalani perawatan di RSUD Dompu, korban yang kesulitan berbicara akibat kondisi fisiknya menyampaikan keterangan melalui tulisan. Dalam keterangannya, korban mengaku dibawa oleh sekelompok orang yang tidak dikenalnya dari kawasan sekitar pemakaman Dusun Woro menuju area perbukitan di wilayah Desa Nowa.
Korban menuturkan, setelah tiba di lokasi yang berada di kawasan kebun jati, dirinya diduga mengalami tindak kekerasan hingga kehilangan kesadaran. Ia juga mengaku sempat ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya selama beberapa hari sebelum akhirnya berusaha menyelamatkan diri dan ditemukan warga.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi korban yang cukup parah. Karena itu keluarga memutuskan untuk membawa korban ke RSUP NTB agar mendapat penanganan medis yang lebih lengkap,” ujar kakak kandung korban saat dikonfirmasi.
Sementara itu, aparat Polsek Woja bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan korban.
Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, SH menjelaskan, setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WITA, personel langsung mendatangi lokasi, melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi korban ke RSUD Dompu.
“Dari hasil penyelidikan awal, termasuk petunjuk yang diperoleh dari keterangan korban melalui tulisan, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial I alias PC,” ungkap IPTU Muh. Norkurniawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Woja yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Sarifudin segera melakukan pencarian. Sekitar pukul 22.30 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Woro Selatan, Desa Baka Jaya, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu.
Kapolsek Woja menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesaat setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan evakuasi korban, mengamankan TKP, dan melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja sama yang baik antara anggota, Satreskrim Polres Dompu, dan masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan pada malam yang sama,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mewakili Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK, mengapresiasi kesigapan personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” katanya.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara serius, transparan, dan tuntas sehingga para pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TM)
