Depok– Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Depok telah mengamankan 2 orang pelaku perkara Pemerasan sopir angkot di Jl.Raya Cipayung Kota , Depok. Minggu (12/1/2020).
Kapolres Metro Depok , Kombespol Azis Andriansyah mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku SA dan AS berawal dari kejadian yang viral di medsos adanya tindak kejahatan pemerasan terhadap tukang angkot.
“Pada hari Sabtu ( 11/1/2020) sekitar jam.16.30 Wib, pada saat itu korban sedang mengendari Mobil angkot di Jl. Raya Cipayung, Depok, langsung dihentikan oleh 2 orang yang mengendarai sepeda motor berboncengan lalu mereka dengan nada keras minta duit dengan alasan untuk membeli bensin,”ujarnya di Mapolres Metro Depok. Selasa (13/1/2020).
Aksi tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, Bahkan pelaku berpindah lagi ke sopir angkot lagi untuk meminta uang.
“Nah pada saat itu ada warga yang merekam dan memviralkan, selanjutnya Anggota Sat Reskrim mengamankan 2 orang pelaku berikut BB, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’katanya.
Lanjut Azis Ketikan ditangkap di salah satu rumah kontrakan di daerah Cipayung, para pelaku tidak melawan.
“Mereka langsung kami amankan dan di bawa ke Polres Metro Depok berserta barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah kaos baju, dan Uang Tunai Rp.90.000 dan kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP,”tuturnya.
