Bawaslu Kirim Surat Ke Wali Kota dan Sejumlah Instansi Terkait Bansos Pemerintah

0
560

Depok— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengirim surat kepada Wali Kota Depok dan instansi lainnya yang ada di Kota Depok.
Surat yang dikirim tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan bansos dari pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik

” Ini upaya melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bansos di masa Pandemi Covid 19. Kami sudah kirim ke Walikota, Sekda dan jajaran PNS, TNI dan Polri serta DPRD,”ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani melalui siaran tertulisnya. Sabtu (16/5/2020).

Dikatakan Luli dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada Wali Kota Depok dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dengan mengatas namakan diri pribadi atau golongan.

“Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah diatas namakan dirinya atau dilabelin untuk kepentingan politik,”katanya.

Selain itu Luli mengungkapkan, kasus politisasi bantuan sosial
pemerintah untuk penanganan pandemi Virus corona telah terjadi di
sejumlah daerah dan peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kota Depok.

“Dengan adanya penyalah gunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19.
Untuk itu Kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bantuan Sosial (Bansos) di masa Pandemi Covid-19.
“katanya.

Surat edaran pencegahan tindakan pelanggaran tersebut kata Luli mengacu
pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran.

Lebih lanjut ia menerangkan, Ketentuan pasal 71 menjelaskan bahwa
pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau
sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

”Di pasal 76 UU No 9/2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan
yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan
golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik
yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan
popularitas,”katanya.

Berangkat dari hal tersebut pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk
ikut mengawasi pendistribusian Bansos yang dilakukan pemerintah, baik
yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum
tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.

“Kami, di Bawaslu akan fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran
di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya
personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan
kelompok tertentu,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini