Ini Kebijakan Pemkot Depok Yang Menjadi Sorotan 

0
584
Ilustrasi Pemerintah Kota Depok
Ilustrasi Pemerintah Kota Depok

DEPOK – Pemerintah Kota Depok saat ini  menjadi sorotan semua pihak. Sorotan tersebut akibat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkot Depok. 

Kebijakan – kebijakan tersebut antara  lain yaitu Pemkot Depok berencana  menerapkan perda Kota Religius. Penerapan perda tersebut nampaknya tidak berjalan mulus. Sebab perda tersebut tidak disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus)  DPRD Kota Depok serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Kota Depok.
 PDIP yang diwakili oleh Ketua DPD  Kota Depok, Hendrik Tangke Alo  mengungkapkan usulan perda PKR  ini telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Depok untuk masuk ke daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Dengan demikian segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.
“Pemerintah Kota Depok mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius. Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan Agama dan kepercayaannya. Termasuk cara berpakaian, “ujarnya saat dikonfirmasi Akurat.Co. Senen (22/7).
Meski perda telah ditolak oleh BAMUS. Namun PDIP  memiliki sikap dan  alasan sehingga perda tersebut ditolak. Berdasarkan UU No  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. Urusan Agama adalah kewenangan Absolut Pemerintah Pusat.
“Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya, “ungkap Hendrik yang juga ketua DPRD Kota Depok.
Berdasarkan draf Perda Kota Religius Bab V mengatur tentang pelaksanaan Norma-Norma dalam kehidupan masyarakat. Etika berpakaian diatur dalam pasal 14 yang berbunyi:
1. Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing  norma kesopanan masyarakat Kota depok.
2. Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasab berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
3. Setiap lembaga baik pemerintah daerah mamtap swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berlaku bagi setiap pegawai, karyawan dan /atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan atau/norma kesopanan masyarakat Kota depok.
Selain itu kebijakan lain yang menjadi Sorotan yaitu pemisahan parkir laki-laki dan perempuan (Ledies Parking).  Kebijakan ini mendapat sorotan dari masyarakat Cinta Depok, Antarini Arna mengatakan akhir -akhir ini banyak degradasi dan tindakan intoleransi di Kota Depok. Menurutnya Depok yang dulu dengan saat ini sangat berbeda.
 “Tujuan kami datang yaitu  kami ini kelompok warga cinta Depok. banyak akhir – akhir ini degradasi dan intoleransi di depok. Depok yang dulu enak,  bisa ditinggal,   multi kultural ternyata sekarang punya ciri kota yang intoleran dan ada  yang takut masuk Kota Depok, “ujarnya saat mendatangi gedung DPRD. Jumat (19/7).
Dijelaskan Antarin,   Kasus pemisahan parkir di RSUD  menjadi contoh bahwa Depok mulai tidak bagus. Dan hal ini harus menjadi bahan bagi pemimpin Kota  bahwa kalau itu dibiarkan akan menjadi kesergasi dimana – mana.
” Saya takut kesergasi seperti ini bisa terjadi dibioskop,  nonton bioskop anda akan duduk beda dengan pacar begitu pun masuk Mall nanti jalanya beda dengan perempuan padahal mereka adalah keluarga contoh yah, “ungkapnya.
Ia menuding bahwa kebijakan pemisahan tersebut sudah mengikuti budaya Arab.
” Dan kalau kasus ini sudah masuk dan mengikuti ke budaya Arab. Arab sendiri sudah bergerak memordinanisasi diri tetapi Indonesia masuk pada era di arabkan.  Mas pernah lihat nggak tangga di Sekolah laki dan perempuan dipisahkan, “pungkasnya.
Sementara itu,  Anggota DPRD Fraksi PDIP, Sahad Farida menjelaskan  kedatangan masyarakat cinta Depok yaitu melaporkan terkait viralnya pemisahan parkir laki dan perempuan di RSUD.”  Mereka melaporkan firalnya masalah pemisahan parkir di RSUD jadi sebenarnya ingin melakukan koreksi bersama,”pungkasnya.
Dijelaskan Sahad masyarakat cinta Depok menilai   pemisahan parkir perempuan dan laki-laki sangat keliru. Sebab logika yang dibangun adalah dontrin perlindungan perempuan yang pada akhirnya tidak memberikan pilihan.
 “Tidak bisa disamakan dengan ledies parking di pusat perbelanjaan atau pun pemisahan umum di KRL. yang sebenernya Juga Dishub punya pr karena belum ada proto taip parkiran yang  harus di bangun di Kota Depok,” pungkasnya.
Kebijakan lain yang menjadi sorotan yaitu penerapan JoTRAM yang rencananya lagu wali kota yang berjudul hati-bati akan diputar di beberapa lampu di Kota Depok. Kebijakan ini mendapat sorotan dari pengamatan kebijakan Publik Ui, Lisman Manurung. Lisman menilai wacana pemutaran lagu di traffic light tidak tepat sasaran.
“Pertama tujuannya apa dulu, agar pengendara itu patuh.  Kalau menurut saya itu kreatif, tapi kalau birokrasi di manapun itu segala sesuatunya sudah teruji. Sebenernya jalan itu di semua negara tidak perlu diedukasi, traffic light itu sudah mengatur artinya standard dunia,” katanya
Dikatakan Lisman,  wacana tersebut kata dia harus dikaji lebih dalam,  termasuk mengkaji dampak lain.jangan sampai orang terlena mendengar lagu tersebut di traffic light lalu kemudian justru tertabrak pengendara lain.
 “Yang repot andaikan orang berhenti karena menikmati fasilitas tersebut. Jadi jangan bikin yang aneh,” katanya.
Dia menegaskan bahwa traffic light fungsinya dasarnya adalah mengatur dan memberi beban kepada siapapun agar tidak melanggar.
 “Jadi tidak ada urusan dengan maksud baik atau buruk dia mengatur ketertiban perjalanan. Dibelahan negara lain kan enggak ada, semuanya standard. Maksud saya, lampu merah itu sudah sistem digunakan untuk mengatur alur lalu lintas. Semua sudah dipatenkan, kalaupun bakalan ada suarakan untuk orang buta,” ucapnya.
Seharusnya terobosan penambahan suara di lampu merah  yang berkaitan dengan fungsi traffic light. Misal adanya suara diperuntukkan bagi pengendara dengan keterbatasan.
“Kalau ada bunyian enggak masalah tapi difungsikan dengan baik. Contoh untuk yang buta gimana, kalau kebijakan nyanyian tersebut diikuti tanpa distabilkan dengan fasilitas,” ucapnya.
Kebijakan lainnya adalah Mobil bergarasi kebijakan tersebut belum banyak disoroti  sebab kebijakan tersebut baru  hanya sebatas wacana dan diajukan Raperda ke DPRD. Meski demikian kebijakan tersebut terdapat poin yang tentunya memberatkan yaitu denda Rp 20 juta bagi pemilik kendaraan yang belum memiliki garasi.
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan garasi tersebut baru hanya sebatas wacana dan kajian dan perdanya  akan diajukan pada November bulan depan. “Ini baru sebatas kajian apalagi uji coba,November mungkin sidang dewan yah kalau setuju kalau tidak yah kita lihat.  Apalagi denda itu belum, masalah angka itu bisa didiskusikan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini